About the Journal

Journal of Sharia Law Science adalah jurnal ilmiah yang didedikasikan untuk menyediakan wadah bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi yang tertarik dalam kajian hukum Sharia atau hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi perkembangan pemikiran dan penelitian yang berkaitan dengan berbagai aspek hukum Sharia, baik dari sudut pandang teori maupun praktis.

  • Menyediakan Platform Akademik: Journal of Sharia Law Science bertujuan menjadi platform akademik yang berkualitas, di mana para peneliti dapat mempublikasikan hasil penelitian mereka, berbagi pengetahuan, dan berdiskusi tentang isu-isu hukum Sharia yang relevan.
  • Meningkatkan Kualitas Penelitian: Journal of Sharia Law Science berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penelitian dalam kajian hukum Sharia dengan mengedepankan proses peer review yang ketat dan pedoman penulisan yang jelas.
  • Menjangkau Audiens yang Luas: Jurnal ini berusaha untuk mencapai audiens yang luas, termasuk para akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, pemangku kebijakan, dan masyarakat umum yang tertarik dalam isu hukum Sharia.

 

Ruang Lingkup Jurnal:

Journal of Sharia Law Science mencakup berbagai topik dalam kajian hukum Sharia :

  • Hukum Keluarga dan Perkawinan Syariah
  • Hukum Waris dan Hibah dalam Islam
  • Hukum Perdagangan dan Ekonomi Islam
  • Hukum Perbankan Syariah
  • Hukum Kontrak dalam Islam
  • Etika dan Moral dalam Hukum Syariah
  • Studi Kasus Hukum Syariah
  • Perbandingan Hukum Syariah dengan Sistem Hukum Lainnya
  • Syariah Secara Umum

Peneliti, akademisi, dan praktisi yang berminat untuk berkontribusi dalam pengembangan dan pembangunan pemikiran hukum Sharia melalui artikel ilmiah mereka. Semoga Journal of Sharia Law Science dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat dan kontribusi berharga bagi perkembangan pemahaman dan implementasi hukum Sharia.