Pajak Cukai  Pada Minuman Beralkohol Dalam Hukum Perspektif Islam

Authors

  • Wildan Jamiludin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Mahrum Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Muhibban Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al wafa, Bogor, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr521

Keywords:

Pajak Cukai, Minuman Beralkohol, Syariat Islam

Abstract

Jurnal bertujuan untuk mengetahui tentang  kebolehan negara mengambil keuntungan dari pajak cukai yang dikenakan pada Minuman Beralkohol menurut Hukum Islam . Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriftif dengan pendekatan kualitatif terhadap regulasi pajak dan cukai yang berlaku di indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa pajak dan cukai pada minuman beralkohol dalam hukum islam memiliki tujuan yang lebih luas lagi daripada hanya sebagai sumber pendapatan negara. Pajak tersebut juga memiliki implikasi pada kesehatan, keamanan, dan moral masyarakat .Kesimpulannya, Hukum Islam melarang negara mengambil manfaat dari Pajak Cukai Minuman Beralkohol karena prinsip bahwa memperoleh keuntungan dari sesuatu yang diharamkan, meskipun untuk tujuan kebaikan bersama, tetaplah diharamkan. Alasannya, Pajak Cukai pada Minuman Beralkohol tidak dapat dipisahkan dari komoditasnya yang diharamkan, dan memanfaatkan dana tersebut berarti turut mendukung dan mempermudah peredaran barang terlarang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Chilmi (no date) ‘Pandangan NU Dan Muhammadiyah Terhadap Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Dari Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol’.

Aditya Subur Purwana, Muh.S. (no date) ‘Relaksasi fasilitas tidak di pungut pajak cukai ’.

Akhmad solikin (2021) ‘Peran Industri Minuman Beralkohol Dalam Perekonomian Indonesia’, Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 203(2), p. 2021.

Anisa Nurul Wahyuni, S. (no date) Pengawasan Kebijakan Pemungutan Cukai Etil Alkohol dan Miuman Mengandung Etil Alkohol DI Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta Timur.

Esther Maria Chandra, R.G. (no date) ‘Kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai pada Minuman Ringan Berkarbonasi’, BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 16(3). Available at: https://doi.org/10.20476/jbb.v16i3.619.

Faresz Aldi Syawie, J.J.S.S.P. (no date) ‘Evaluasi Pelaksanaan Dan Pemungutan Cukai Minuman Beralkohol’.

Glaidy Angelina Nayoan, Moh.R.U.P.J.P. (no date) ‘Analisis kewenangan penyidik pegawai negri sipil bea dan cukai dalam penyidikan kapabeanan’.

Hafiz Bin, M. et al. (no date) Tajassus Menurut Perspektif Al-Qur’an Dalam Tafsir Al Misbah.

Henry, K. et al. (2020) ‘Prinsip Pemungutan Pajak Ibnu Khaldun Dalam Perspektif Perpajakan Modern (Studi Prinsip Pemungutan Pajak Dalam Kitab Muqoddimah)’, 1(2), pp. 2722–5437. Available at: http://ejournal.uin-suska.ac.idJournalhomepage:http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/jot/.

Lutpa Ridwan (no date) Penggunaan Cukai Minuman Beralkohol Menurut Hukum Islam Skripsi.

Moch, O.: and Rizal, C. (no date) Larangan Mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia. Available at: www.lshp.or.id.

Muhammad Hamdan Sayadi (no date) Analisis Kinerja Pendapatan negara selama Pandemi COVID-19.

Muhammadiyah, U. et al. (2019) ‘Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Titip Luar Negeri Yang Melakukan Penggelapan Barang Impor Volume 1 Nomor 1’, 1, pp. 1–6.

Muttaqin, M. et al. (2024) ‘Sistem Pemberian Tarif Bagi Pendakwah Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Konvensional’, 2(1), pp. 251–259. Available at: https://doi.org/10.61132/jbpai.v2i1.121.

Oja, H., Administrasi, J. and Dharma, K. (no date) ‘Implementasi Kebijakan Retribusi Izin Minuman Beralkohol’.

Pattiruhu, G.M. and Therik, W.M.A. (2020) ‘Sopi Maluku diantara Cultural Capital dan Market Sphere’, Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 6(2), p. 104. Available at: https://doi.org/10.23887/jiis.v6i2.28175.

Portal Resmi Kantor Staf Presiden (2022) ‘KUHP Baru Berikan Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lebih Baik’.

Rini, T. et al. (no date) Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol di Indonesia Questioning the Regulation on Consumption of Alcoholic Beverages in Indonesia.

Taufikin, K.D. (no date) Hukum Islam Tentang Minuman Keras Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak.

Wahida Dachlan Ladiku, N., Fauziyyah Agustin Nur, A. and Fadhilatunisa, D. (2023) ‘Fundamental and Applied Management Journal Indonesian Journal of Taxation and Accounting Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam’, Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 1(1).

Published

29-05-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pajak Cukai  Pada Minuman Beralkohol Dalam Hukum Perspektif Islam. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(5). https://doi.org/10.62504/jimr521

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 264

You may also start an advanced similarity search for this article.