Analisis Hukum Islam Terhadap Pekerjaan Calo: Perspektif Etika Dan Dampak Sosial Ekonomi

Authors

  • Muklis Zakia STIS AL WAFA BOGOR Author
  • Ahmad Zhofran Putra Setiawan STIS AL WAFA BOGOR Author
  • Muhibban STIS AL Wafa Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr578

Keywords:

Pekerjaan Calo, Hukum Islam, Dampak Sosial dan Ekonomi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pekerjaan calo dalam konteks hukum Islam dengan fokus pada perspektif etika dan dampak sosial-ekonominya. Pembahasan ini penting untuk diketahui berhubung banyaknya bersinggungan terhadap fenomena yang terjadi di masyarakat khususnya dalam pekerjaan calo. Tulisan   ini   diharapkan   dapat   menjadi   sumber   yang   digunakan   untuk pertimbangan  terhadap  pekerjaan calo tersebut. Dalam  tulisan  ini  berisi  penjelasan tentang  uraian  perspektif etika, dampak sosial dan ekonomi, serta status hukumnya. Tulisan ini menggunakan metode studi literatur terhadap referensi terkemuka yang mempertimbangkan kajian tentang pekerjaan calo dari sudut pandang hukum Islam. Dalam penelitian terhadap pekerjaan calo dari perspektif hukum Islam, etika, dan dampak sosial ekonomi, disimpulkan bahwa pekerjaan calo itu hukumnya haram jika dilihat dari etika dan dampak sosial ekonominya. Serta pekerjaan calo dibolehkan jika memenuhi syarat-syarat dalam perspektif islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admindesa, T. (2023). 2) Pendidikan dan Kesadaran: Penting untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban dalam perdagangan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk produsen, penjual, calo, dan konsumen. Pelatihan tentang praktik bisnis yang etis dan pen. Https://Www.Bhuanajaya.Desa.Id/.

Ajar, B., Bisnis, P., Dalam, D., & Islam, P. (n.d.). PENGANTAR BISNIS DIGITAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM.

Akuntabilitas, T. D. A. N. (2024). Transparansi dan akuntabilitas pengungkapan dana kampanye pemilu 6.

Arciniegas, 2006. Inte- ligencia emocional en estudiantes de la Universidad Autónoma de Los Andes. Revista Conrado, 17(78), 127-133. (2021). Analisis struktural kovarians pada indikator yang berhubungan dengan kesehatan di antara para lansia di rumah, dengan fokus pada perasaan subjektif tentang kesehatan. 6.

Bisri, M. H., & Asmoro, B. T. (2019). Etika Pelayanan Publik di Indonesia. Journal of Governance Innovation, 1(1), 59–76. https://doi.org/10.36636/jogiv.v1i1.298

Dianti, Y. (2017). 済無No Title No Title No Title. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf

Ekonomi, P. (n.d.). EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, 2023.

Ernawan, E. R., Manajemen, P. S., & Pasundan, U. (2014). Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Jurnal Manajemen Dan Bisnis (Performa), 11(2), 155–173.

Ghofur, R. A., & Upah, K. (n.d.). Konsep upah.

Harun, N. (2022). Keadilan Dalam Perspektif Hukum Islam. I’tisham: Journal of Islamic Law and Economics, 1(2), 156–166.

Helaluddin. (2018). Mengenal Lebih Dekat dengan Pendekatan Fenomenologi: Sebuah Penelitian Kualitatif [Getting Closer to the Phenomenological Approach: A Qualitative Research]. Uin Maulana Malik Ibrahim Malang, March, 1–15.

Ilmu, S., Negara, A., Ilmu, F., Surabaya, U. N., Niswah, F., Ap, S., & Ap, M. (n.d.). Strategi Pengembangan Ekonomi Lokal Oleh Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu ( Studi Pada Klaster Ekonomi Unggulan XIV , Kecamatan Proppo , Kabupaten Pamekasan ) Siti Chodijah.

Maksum Rangkuti. (2023). Manajemen Risiko Pengertian, Ciri, Tujuan, Manfaat, dan Prinsip.

Meldy Ance Almendo. (2016). PRINSIP KEADILAN DALAM TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KARENA PELAKU TIDAK MENJALANI PEMIDANAAN. Hukum Online.Com.

Muttaqin, M., Munir, M. M., & Amalia, N. (2024). Sistem Pemberian Tarif Bagi Pendakwah Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Konvensional pembuktian kebenaran kepada masyarakat , termuat dalam kitab yang diturunkan Allah SWT mencari ilmu pengetahuan serta menyebarkan ilmu tersebut memiliki hukum wajib . Di. 1.

Rasyid, M. H. (2022). Prinsip Keadilan Dan Penerapannya. Tomelebbi, 9, 92–101.

SYAMSUDIN, A. (2013). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI. Jdih.Kemenkeu.Go.Id.

Syarifah. (2010). Covariance structure analysis of health-related indicators for elderly people living at home, focusing on subjective sense of health. Africa Education Review, 15(1), 156–179. http://epa.sagepub.com/content/15/2/129.short%0Ahttp://joi.jlc.jst.go.jp/JST.Journalarchive/materia1994/46.171?from=CrossRef

Ulum, M. (2020). Penerapan Prinsip-Prinsip Jual Beli Online dalam Islam: studi kasus pada situs E-Commerce Islam di Indonesia. Repository.Uinjkt.Ac.Id, 1–205. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/54197

Wahyudi, E., & Jember, U. (2010). Strategi Peningkatan Akses Pasar dan Peluang Inovasi Usaha Kecil Nelayan Pasuruan. 23(1), 196–205.

Youga, M., Nurhasanah, N., & Irwansyah, S. (2019). Analisis Etika Bisnis Islam terhadap Praktek Percaloan Jual Beli Tiket Pertandingan Sepak Bola ( Studi Kasus di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung ). SpeSIA UNISBA, 5(2), 537–542.

Published

09-06-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Hukum Islam Terhadap Pekerjaan Calo: Perspektif Etika Dan Dampak Sosial Ekonomi. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(6), 298-307. https://doi.org/10.62504/jimr578

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 516

You may also start an advanced similarity search for this article.