Partnership Dalam Transaksi Ekonomi Syariah

Authors

  • Badruddin universitas islam negeri antasari Author
  • Rezki Akbar Norrahman universitas islam negeri antasari Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/2bg3sm61

Keywords:

Financing, Shirka, Sharia Economic

Abstract

Manusia tidak mungkin hidup sendiri tanpa berafiliasi dengan manusia lainnya karena fitrah yang ditetapkan Allah swt kepada manusia adalah untuk berinteraksi satu sama lain agar mencukupi kebutuhan mereka. Dalam hal mempertahankan hidup, manusia melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam utang piutang, gadai, dan kegiatan lainnya yang mencakup ekonomi. Agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari segala kegiatan tersebut, kegiatan-kegiatan tersebut diatur oleh hukum ekonomi syariah, yaitu serangkaian aturan yang mengikat mengenai kegiatan ekonomi yang dibuat oleh badan-badan resmi, dengan prinsip syariah berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah. Salah satu aktivitas ekonomi yang banyak dilakukan pada masa sekarang ini adalah kemitraan atau yang disebut dengan sharikat. Kemitraan adalah bentuk kerjasama dimana dua atau lebih pihak bergabung untuk mengelola dan menjalankan usaha bersama dengan tujuan membagi keuntungan dan kerugian. Dalam konteks hukum Islam, kemitraan dikenal sebagai “Sharikat,” yang mencakup berbagai jenis perjanjian kemitraan dengan aturan dan syarat yang berbeda. Sharikat sangat penting dalam kehidupan berekonomi pada saat ini dan sangat penting untuk mempelajari dan memahami konsep dari pada kemitraan atau sharikat. Meliputi definisi sharikat, jenis-jenis sharikat, syarat-syarat, manajemen kemitraan, dan aplikasi dalam pembiayaan rumah. Selain itu, kami juga menggambarkan konsep musharakah mutanaqisah, di mana bank Islam dan nasabah dapat menggunakan jenis kemitraan ini untuk membiayai investasi atau proyek tertentu. Kami menjelaskan bagaimana kemitraan ini dapat digunakan untuk pembiayaan rumah, di mana bank dan nasabah bersama-sama membeli rumah dan kemudian menyewakannya kepada pelanggan. Nasabah memiliki opsi untuk membeli saham dalam rumah tersebut dari bank.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adawiyah, R., & Nurmantias, F. (2021). Kontribusi Akad Syirkah Dalam Pembangunan Ekonomi dan Kebahagian Ummat. … Jurnal Ekonomi Syariah. http://ejournal.iaitfdumai.ac.id/index.php/his/article/view/299

Agnianto, D. (2022). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penerapan akad kerjasama (Syirkah) di Caffe Pancong Balap Purwakarta. etheses.uinsgd.ac.id. https://etheses.uinsgd.ac.id/id/eprint/62080

Ahmadi, D. R. (2022). Akad Syirkah Youtuber Dengan Google Adsense Dalam Monetisasi Youtube Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. repository.iainkudus.ac.id. http://repository.iainkudus.ac.id/7933/

Ali, Z. M., & Miarti, S. (2022). OPTIMALISASI SYIRKAH DALAM PENINGKATAN EKONOMI UMAT BERBASIS AL-QUR’AN. Dalam Jurnal STIU Darul Hikmah. ojs.stiudarulhikmah.ac.id. https://ojs.stiudarulhikmah.ac.id/index.php/jt/article/download/31/29

Edi, S. (2020). Teori Dan Ilustrasi Syirkah Dalam Ekonomi Islam. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam. https://ojs3.umsu.ac.id/index.php/AGHNIYA/article/view/4840

Farid, A. (2021). Sistem Syirkah Pada Layanan GoFood Di Kabupaten Jember (Studi Kasus Dalam Perspektif Maqashid Syariah). digilib.uinkhas.ac.id. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/8023

Kaaffah, R. A., & Tryana, A. L. (2021). Pengaruh GCG, Dana Syirkah Temporer Terhadap Kinerja Maqashid Syariah Pada Bank Umum Syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia. http://www.jurnal.uts.ac.id/index.php/jebi/article/view/1508

Norrahman, R. A. (2023a). IMPLEMENTASI COST PLUS PROFIT DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH. Mufakat: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(4). http://jurnal.anfa.co.id/index.php/mufakat/article/view/1097

Norrahman, R. A. (2023b). PEMBATALAN KONTRAK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. IBLAM LAW REVIEW, 3(3), 302–314.

Norrahman, R. A. (2023c). Peran Fintech Dalam Transformasi Sektor Keuangan Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi, 1(2), 104–129.

Norrahman, R. A., & Badruddin, B. (2023). THE EFFECT OF USING ARTIFICIAL IN℡LIGENCE ON CUSTOMER TRUST ON SHARIA BANK SERVICES IN INDONESIA. IERJ Islamic Economics Review Journal, 2(2), 56–65.

Nufus, Z. (2020). Syirkah Dalam Pemahaman Ekonomi Islam Sebuah Solusi Permasalahan Permodalan. Dalam … Ekonomi, Bisnis Dan Keuangan Syariah. journal.iai-agussalimmetro.ac.id. http://www.journal.iai-agussalimmetro.ac.id/index.php/attaajir/article/download/527/220

Royhanah, I., Ibriza, N. K., Nuraini, R. A., & ... (t.t.). Pemahaman Akad-Akad Syirkah Perbankan Syariah di Pondok Pesantren Ittihadus Syafiiyah. Jurnal Bakti Saintek …. https://ejournal.uin-suka.ac.id/saintek/jbs/article/view/3447

Siti, F. (2022). Syirkah dalam bisnis syariah. Dalam Muawadah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. karya.brin.go.id. https://karya.brin.go.id/id/eprint/16291/1/Jurnal_Siti%20Fatimah_STISNU%20CIANJUR_2022.pdf

Sudarto, A., Mustofa, M. B., & Mu’in, F. (2022). Aqad Syirkah: Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Mazhab Maliki. Dalam ASAS. researchgate.net. https://www.researchgate.net/profile/Aye-Sudarto/publication/368239167_Aqad_Syirkah_Dalam_Kompilasi_Hukum_Ekonomi_Syariah_Dan_Mazhab_Maliki/links/63f56027b1704f343f709e01/Aqad-Syirkah-Dalam-Kompilasi-Hukum-Ekonomi-Syariah-Dan-Mazhab-Maliki.pdf

Susanti, D. O. (2022). Model Pengembangan Ekonomi Kreatif Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Tengah Ancaman Resesi Ekonomi Berdasarkan Syirkah Mudharabah. Batulis Civil Law Review. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/ballrev/article/view/719

Published

07-11-2023

How to Cite

Partnership Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(1), 1-11. https://doi.org/10.62504/2bg3sm61

Similar Articles

1-10 of 22

You may also start an advanced similarity search for this article.