Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Authors

  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif Author
  • Bambang Panji Gunawan Universitas Maarif Hasyim Latif Author
  • Milatuz Zahroh Universitas Maarif Hasyim Latif Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr2

Keywords:

Pidana Kerja Sosial, KUHP Nasional, Pidana Penjara Jangka Pendek

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta mengidentifikasi peluang dan tantangan implementasinya menjelang berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung bahan sekunder dan data resmi hingga September 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 85 KUHP Nasional menempatkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dengan syarat formal yang ketat, yaitu ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun dan putusan hakim berupa penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, sedangkan Pasal 82 memungkinkannya menggantikan denda yang tidak dibayar. Peluang implementasinya meliputi masa transisi tiga tahun, tersedianya jaksa dan pembimbing kemasyarakatan sebagai pelaksana, pengalaman pidana pelayanan masyarakat dalam peradilan pidana anak, serta urgensi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang mencapai 92 persen. Tantangannya meliputi belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan Pasal 111, potensi disparitas putusan, terbatasnya jangkauan terhadap perkara narkotika, koordinasi kelembagaan, anggaran, dan stigma masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada pemetaan rumusan akhir UU 1/2023 dan kesiapan regulasi serta kelembagaan selama masa transisi. Diperlukan Peraturan Pemerintah, pedoman pemidanaan Mahkamah Agung, dan kerja sama kelembagaan sebelum KUHP Nasional berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady Thea DA. (2023, 14 Juni). Penataan regulasi, cara pemerintah membenahi overcrowded rutan dan lapas. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penataan-regulasi-cara-pemerintah-membenahi-overcrowded-rutan-dan-lapas-lt648948a46a507/

Ginting, J. (2020). Sanksi kerja sosial sebagai alternatif bentuk pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Law Review, 19(3), 246–267. https://doi.org/10.19166/lr.v19i3.2098

Hidayat, R. (2023, 24 Februari). Melihat 3 cara pemerintah sosialisasi KUHP baru. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-3-cara-pemerintah-sosialisasi-kuhp-baru-lt63f83686792e5/

Igo, M., Amiruddin, & Ufran. (2022). Kebijakan formulasi dalam RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Jurnal Education and Development, 10(2), 707–713. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3897

Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.

Musa, M., Elvina, E., & Yanti, E. (2023). Criminal social work to overcome overcapacity in post-pandemic prisons. Yuridika, 38(1), 51–72. https://doi.org/10.20473/ydk.v38i1.37962

Rafsanjani, J. I., Prasetio, R. B., & Anggayudha, Z. H. (2023). The existence of community service punishment in a progressive legal perspective. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(2), 219–230. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.219-230

Situmeang, S. M. T., Pane, M. D., & Wahyudi. (2020). Optimalisasi peran penegak hukum dalam menerapkan pidana kerja sosial dan ganti rugi guna mewujudkan tujuan pemidanaan yang berkeadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(3), 501–525. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss3.art4

Ulfah, M. (2021). Pidana kerja sosial, Tokyo Rules, serta tantangannya di masa mendatang. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(3), 517–535. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).

United Nations General Assembly. (1990). United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (The Tokyo Rules), Resolution 45/110.

Widyastuti, B. (2020). Kajian pidana kerja sosial ditinjau dari segi sosiologi hukum. Jurnal Pascasarjana Hukum UNS, 8(2), 56–63. https://doi.org/10.20961/hpe.v8i2.49756

Published

07-11-2023

How to Cite

Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(1), 20-27. https://doi.org/10.62504/jimr2

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 245

You may also start an advanced similarity search for this article.