Tanggung Jawab Negara sebagai Pengendali Data Pribadi atas Serangan Ransomware Pusat Data Nasional Sementara: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Fajar Rachmad Dwi Miarsa Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo Author
  • M. Zamroni Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo Author
  • Muhammad Alief Nur Universitas Maarif Hasyim Latif, Sidoarjo Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr110

Keywords:

Pelindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Negara, Pusat Data Nasional

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan kewajiban negara sebagai pengendali data pribadi dalam penyelenggaraan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), serta bentuk tanggung jawab dan mekanisme pemulihan hak subjek data atas serangan ransomware PDNS 2 pada Juni 2024. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan dengan GDPR, didukung bahan hukum hingga Agustus 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instansi pengguna berkedudukan sebagai pengendali data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dikualifikasikan sebagai pengendali bersama atau prosesor, dan penyedia infrastruktur sebagai prosesor, sehingga tanggung jawab akhir tetap berada pada negara sebagai pengendali. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mewajibkan pengendali menjamin keamanan data, mencegah akses tidak sah, dan memberitahukan kegagalan pelindungan data dalam 3 x 24 jam. Rendahnya rekam cadang yang diakui pemerintah membuat dalih keadaan memaksa sulit diterima. Tanggung jawab negara dapat ditempuh melalui jalur administratif, perdata, dan tata usaha negara, tetapi terhambat oleh masa transisi, belum terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi, belum adanya peraturan tentang tata cara ganti rugi, dan kesulitan pembuktian. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kedudukan negara dalam pusat data bersama dan pemetaan jalur pertanggungjawabannya selama masa transisi. Implikasinya, pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen dan standar rekam cadang wajib menjadi kebutuhan mendesak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, R. (2024, 27 Juni). BSSN sebut hanya 2% data PDSN Surabaya yang terbackup di Batam. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20240627/101/1777669/bssn-sebut-hanya-2-data-pdsn-surabaya-yang-terbackup-di-batam

Asimah, D., Muttaqin, Z., & Sugiharti, D. K. (2020). Implementasi perluasan kompetensi PTUN dalam mengadili tindakan faktual (onrechtmatige overheidsdaad/OOD). Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 152–170. https://doi.org/10.23920/acta.v4i1.531

Badar, E. S., Fauzi, A., & Jazuli, A. (2023). Personal data protection policy in Law Number 27 of 2022 in the perspective of positive law and Islamic law. Hukum Islam, 23(1), 61–74. https://doi.org/10.24014/jhi.v23i1.20465

BPMI Setpres. (2024, 3 Juli). Evaluasi peretasan PDNS, Presiden: Semua data nasional harus direkam cadang. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://setneg.go.id/baca/index/evaluasi_peretasan_pdns_presiden_semua_data_nasional_harus_direkam_cadang

CNN Indonesia. (2024a, 9 Agustus). 'Deadline' sebentar lagi, sudah ada hilal lembaga PDP? CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240809144129-192-1131211/deadline-sebentar-lagi-sudah-ada-hilal-lembaga-pdp

CNN Indonesia. (2024b, 4 Juli). Kominfo sudah uji coba kunci dari Brain Cipher, berhasil di spesimen. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240704095401-192-1117417/kominfo-sudah-uji-coba-kunci-dari-brain-cipher-berhasil-di-spesimen

Evandio, A. (2024a, 6 Juli). Alarm bahaya peretasan PDNS, lembaga perlindungan data perlu dibentuk. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20240706/84/1779980/alarm-bahaya-peretasan-pdns-lembaga-perlindungan-data-perlu-dibentuk

Evandio, A. (2024b, 28 Juni). Imbas peretasan, Jokowi minta BPKP audit tata kelola dan finansial PDN. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20240628/84/1777891/imbas-peretasan-jokowi-minta-bpkp-audit-tata-kelola-dan-finansial-pdn

Evandio, A. (2024c, 29 Juni). Telkomsigma siap ikuti rekomendasi untuk pulihkan PDN. Bisnis.com. https://teknologi.bisnis.com/read/20240629/84/1777892/telkomsigma-siap-ikuti-rekomendasi-untuk-pulihkan-pdn

Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2022). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3), 445–461. https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss3.art1

Hakim, L. N. (2024, 9 Juli). Ahli sebut citizen lawsuit langkah tepat gugat pemerintah terkait keamanan data. Bisnis.com. https://kabar24.bisnis.com/read/20240709/15/1780861/ahli-sebut-citizen-lawsuit-langkah-tepat-gugat-pemerintah-terkait-keamanan-data

Indiraphasa, N. S. (2024, 4 Juli). Gagal tangani serangan ransomware PDNS, Dirjen Aptika Kominfo mundur. NU Online. https://www.nu.or.id/nasional/gagal-tangani-serangan-ransomware-pdns-dirjen-aptika-kominfo-mundur-RL25g

Kontan.co.id. (2024, 6 Agustus). Menkominfo Budi Arie digugat ke PTUN buntut peretasan PDN. Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/menkominfo-budi-arie-digugat-ke-ptun-buntut-peretasan-pdn

Mardatillah, A. (2024, 15 Juli). BPKN: Konsumen bisa ajukan gugatan class action bila dirugikan dalam kasus PDNS. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/bpkn--konsumen-bisa-ajukan-gugatan-class-action-bila-dirugikan-dalam-kasus-pdns-lt6694f0d6735c6/

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.

Munawaroh, N. (2022, 23 Desember). Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-ionrechtmatige-overheidsdaad-i-lt4d1cdbcfd06b6

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182).

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 99).

Rakhmayanti, I. (2024, 28 Juni). Terungkap motif hacker serang Pusat Data Nasional minta bayar Rp 131 M. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240628105333-37-550147/terungkap-motif-hacker-serang-pusat-data-nasional-minta-bayar-rp-131-m

Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L 119, 1–88.

Rizki, M. J. (2022, 4 Oktober). Ancaman sanksi administratif hingga pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/ancaman-sanksi-administratif-hingga-pidana-dalam-uu-pelindungan-data-pribadi-lt633c69ce2de5c/

Rizqiyanto, N., Rohman, A. F., & Raya, F. A. M. (2024). Politik hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Media Hukum Indonesia, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.5281/zenodo.10995150

Rochman, F. (2024, 27 Juni). Menkominfo jelaskan kronologi serangan siber PDNS 2. ANTARA News Kalimantan Selatan. https://kalsel.antaranews.com/berita/419220/menkominfo-jelaskan-kronologi-serangan-siber-pdns-2

Syailendra, M. R., Lie, G., & Sudiro, A. (2024). Personal data protection law in Indonesia: Challenges and opportunities. Indonesia Law Review, 14(2), 56–72. https://doi.org/10.15742/ilrev.v14n2.4

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820).

Published

22-12-2023

How to Cite

Tanggung Jawab Negara sebagai Pengendali Data Pribadi atas Serangan Ransomware Pusat Data Nasional Sementara: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 702-710. https://doi.org/10.62504/jimr110

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 497

You may also start an advanced similarity search for this article.