Keadilan Restoratif dalam Mengadili Perkara Pidana: Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 dan Implikasinya terhadap Pemulihan Hak Korban
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr132Keywords:
Keadilan Restoratif, PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Pemulihan KorbanAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan mekanisme keadilan restoratif dalam mengadili perkara pidana menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 (PERMA 1/2024) serta implikasinya terhadap pemulihan hak korban. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan antarperaturan, didukung bahan hukum sekunder yang terbit hingga Agustus 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERMA 1/2024 menempatkan keadilan restoratif sebagai mekanisme di dalam persidangan, bukan penghentian perkara, yang berlaku bagi tindak pidana ringan atau kerugian paling banyak Rp2.500.000,00, delik aduan, ancaman paling lama lima tahun, perkara anak yang diversinya gagal, dan kejahatan lalu lintas, serta dikecualikan jika ada penolakan damai, relasi kuasa, atau pengulangan. Hasilnya diwujudkan dalam putusan berupa alasan meringankan atau pidana bersyarat dan pengawasan dengan syarat tertentu. PERMA ini memperkuat pemulihan korban melalui kewajiban menghadirkan korban, penggalian kebutuhan pemulihan, perlindungan dari paksaan dan relasi kuasa, serta syarat khusus yang membuat kesepakatan mengikat terdakwa. Namun, efektivitasnya dibatasi syarat pengakuan terdakwa, keterbatasan waktu sebelum tuntutan, kapasitas hakim, dan belum terintegrasinya keadilan restoratif dalam hukum acara pidana. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis menyeluruh mekanisme PERMA 1/2024 dan perbandingannya dengan pengaturan di kepolisian dan kejaksaan. Implikasinya, mekanisme keadilan restoratif perlu diatur secara terpadu dalam revisi hukum acara pidana disertai penguatan kapasitas hakim sebagai fasilitator.
Downloads
References
Ady Thea DA. (2022, 12 Januari). Mencermati definisi restorative justice di beberapa aturan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mencermati-definisi-restorative-justice-di-beberapa-aturan-lt61de82f63f2cf/
Ady Thea DA. (2023a, 7 Juli). 5 kebijakan MA terkait restorative justice. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/5-kebijakan-ma-terkait-restorative-justice-lt64a7b3ccdae52
Ady Thea DA. (2023b, 14 Juni). Penataan regulasi, cara pemerintah membenahi overcrowded rutan dan lapas. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/penataan-regulasi-cara-pemerintah-membenahi-overcrowded-rutan-dan-lapas-lt648948a46a507/
Akmal, M. (2023, 21 Juli). Kejagung hentikan penuntutan 3.121 perkara. Merahputih.com. https://www.merahputih.com/post/read/kejagung-hentikan-penuntutan-3-121-perkara
Dawansa, R., & Iriyanto, E. (2023). Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Jurnal Hukum, 39(1), 12–30. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.26675
Fattaah, A., Sutrisno, S., & Susila, J. (2024). Implementation of restorative justice in Surakarta District Court. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 13(1), 85–101. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v13i1.23451
Indonesia Judicial Research Society. (2024). Asesmen peraturan internal lembaga penegak hukum tentang keadilan restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. IJRS. https://ijrs.or.id/wp-content/uploads/2024/03/Asesmen-Peraturan-Internal-Lembaga-Penegak-Hukum-tentang-Keadilan-Restoratif-terhadap-Undang-Undang-Nomor-1-Tahun-2023-tentang-Kitab-Undang-Undang-Hukum-Pidana-2.pdf
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 217–227. https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227
Komnas Perempuan. (2024, 3 Juni). Siaran pers Komnas Perempuan menyikapi terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-menyikapi-terbitnya-peraturan-mahkamah-agung-nomor-1-tahun-2024-tentang-pedoman-mengadili-perkara-pidana-berdasarkan-keadilan-restoratif
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/22710
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenada Media.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 811).
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 947).
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 241).
Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A restorative justice system in Indonesia: A close view from the indigenous peoples' practices. Sriwijaya Law Review, 7(1), 87–104. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol7.Iss1.1919.pp87-104
Sidik, F. M. (2024, 2 Juli). Ditjen Pas atasi overkapasitas: Bangun lapas hingga restorative justice. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-7418509/ditjen-pas-atasi-overkapasitas-bangun-lapas-hingga-restorative-justice
Sukardi, S., & Purnama, H. R. (2022). Restorative justice principles in law enforcement and democracy in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(1), 155–190. https://doi.org/10.15294/jils.v7i1.53057
Sulistyarini, D. A., Yuherawan, D. S. B., & Juita, S. R. (2023). Kebijakan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan. Hukum dan Masyarakat Madani, 13(2), 413–422. https://doi.org/10.26623/humani.v13i2.7991
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842).
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on restorative justice programmes (2nd ed.). United Nations.
Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice (Revised and updated ed.). Good Books.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Zamroni, Nur Qoilun, Moch. Gufron Fajar Rezki (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










