Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62504/vg0eta28Keywords:
tumpang tindih, kompetensi, perbankan syariahAbstract
Setelah diamandemennya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, kompetensi absolut peradilan agama diperluas. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memperkuat kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Polemik muncul ketika Penjelasan Pasal 55 ayat (2) juga memberikan kewenangan kepada peradilan umum menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Sehingga berdampak pada tumpang tindihnya kewenangan dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Masalah ini lalu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi masih menimbulkan perdebatan karena hanya menghapus Penjelasan Pasal 55 ayat (2), bukan menghapus pasalnya. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah lembaga peradilan manakah yang berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 terkait kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah dianggap sudah tepat, memutuskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah harus melalui peradilan agama sesuai dengan kompetensi absolutnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut telah menghilangkan dualisme penyelesaian sengketa perbankan syariah.
Downloads
References
ASH. (2012). Nasabah Bank Persoalkan UU Perbankan Syariah. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/nasabah-bank-persoalkan-uu-perbankan-syariah-lt506f0eba02d00/
Cahyadi, T. N. (2016). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Kritik atas Contradictio in Terminis Pasal 55 Undang-undang no. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah). JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 1(2), Article 2. https://doi.org/10.21927/jesi.2011.1(2).15-29
Djamil, F. (2001). Hukum Perjanjian Syariah dalam Kompilasi Hukum Perikatan. Citra Aditya Bakti.
Fauzi, A. (2009). Urgensi Hukum Perikatan Islam dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. La_Riba, 3(1), Article 1. https://doi.org/10.20885/lariba.vol3.iss1.art6
Jalil, A. (2013). Tumpang Tindih Kewenangan dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Konstitusi, 10(4), Article 4. https://doi.org/10.31078/jk1044
Muda, I. (2016). Penafsiran Hukum Yang Membentuk Keadilan Legal Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. 9, 37–50. https://doi.org/10.29123/jy.v9i1.30
Rasyid, A., & Putri, T. A. (2019). KEWENANGAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH | Semantic Scholar. https://www.semanticscholar.org/paper/KEWENANGAN-LEMBAGA-PENYELESAIAN-SENGKETA-PERBANKAN-Rasyid-Putri/470ee0df655dc2f9e40530af4bd6a7bad89e23c0
Soejono, & Abdurahman. (2003). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.
Subekti. (2001). Hukum Perjanjian. Intermas.
Yona, R. D. (2014). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Indonesia. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 04.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhammad Zaini, Mariani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.