Ruang Lingkup Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.62504/pes9be33Keywords:
Sengketa ekonomi, ADR, SyariahAbstract
Perkembangan dan kemajuan ekonomi di bidang syariah dibeberapa sektor terutama terkait dengan regulasi tidak bisa terbantahkan, karena dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah memerlukan pondasi dan tonggak yang kuat, oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman masalah ekonomi syariah secara komprehensif. Pada tahun 2016, di negara Indonesia lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata cara Penyelesiaan Sengketa Ekonomi Syariah tentunya mempunyai prospek kedepan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah sudah ditata dan diatur, paling tidak ada dua macam pilihan penyelesaian dalam sengketa ekonomi syariah, pertama, penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur litigasi yaitu melalui lembaga pengadilan. Kedua penyelesian sengketa ekonomi syariah jalur non litigasi yaitu penyelesaian yang diselesaikan di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa meliputi alternative penyelesaian sengketa (APS) atau dengan alternative dispute resolution (ADR), lembaga konsumen dan Arbitrase
Downloads
References
Asrizal, Asrizal. Pilihan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Bagi Masyarakat: Antara Ligitasi Dan Non-Ligitasi. 7, no. 1 (2018): 44–55.
Hariyanto, Erie. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. 1, no. 1 (2014): 42.
Ilyas M. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, no. 2 (2018): 227–36.
Jamin, Mohammad. Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 1995.
Makarim, Abdussami. Sengketa perbankan Syariah Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Mukarromah, Safitri Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas. Islamadina: 2019, 69– 82.
Nurhayati, Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2019): 01–11.
Pramudya, Kelik. Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Penguatan Fungsi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa. 7, no. 1 (2018): 35–47.
Rahmi, Diana. Subjek Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Tentang Peradilan Agama, 14, no. 2 (2015).
Rinanda, Saskia Rizka. Pengaruh Saham Syariah, Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori Dan Praktik. Vol. 1. Kencana, 2017.
Yulianti, Rahmani Timorita, Sengketa Ekonomi Syari ’ah Al-Mawarid Edisi XVII (2007): 45–60.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohammad Ainorrido'ie, Mariani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.