Penegakan Hukum Terhadap Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Oknum Administrasi Pemerintahan
DOI:
https://doi.org/10.62504/jjba2g71Keywords:
Penegakan hukum, pungutan liar, administrasi pemerintahanAbstract
Penegakan hukum terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum administrasi pemerintah merupakan suatu perjuangan yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan politik. Fenomena pungutan liar, atau yang sering disebut dengan pungli, telah menjadi masalah yang meresahkan dalam tatanan pemerintahan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Pungutan liar seringkali merugikan masyarakat dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar ini menjadi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum. Dalam konteks penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah, beberapa langkah diperlukan. Pertama, penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cermat perlu dilakukan untuk mengungkap praktik pungutan liar tersebut. Hal ini memerlukan kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung proses penyelidikan. Kedua, perlu adanya proses hukum yang transparan dan adil bagi pelaku pungutan liar. Pengadilan yang independen dan bebas dari intervensi politik sangat penting agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pendekatan pencegahan juga harus ditingkatkan melalui edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan konsekuensi hukum bagi pelaku pungutan liar. Penguatan tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan internal juga perlu diimplementasikan guna mencegah praktik pungutan liar di lingkungan administrasi pemerintah. Dengan pendekatan yang komprehensif, penegakan hukum terhadap pungutan liar oleh oknum administrasi pemerintah diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat pulih, dan tercipta tatanan pemerintahan yang lebih adil dan bertanggung jawab.
Downloads
References
Aditya Wahyu Saputro. (2023). Perbedaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan Serta Contohnya. HukumOnline.Com.
Annisa Medina Sari. (2023). Penegakan Hukum: Pengertian, Faktor, dan Tahapannya. Fahum.Umsu.Ac.Id.
Budihartawan, I. P. G., Sukadana, I. K., & Sugiartha, I. N. G. (2020). Sanksi Hukum terhadap Anggota Kepolisian yang Melakukan Pungutan Liar. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 151–156. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1999.151-156
Dewa, M. J., Sensu, L., Haris, O. K., Tatawu, G., Sinapoy, M. S., & Nugroho, P. T. (2023). Penegakan Sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian terhadap Anggota Polri Melakukan Pungutan Liar. Halu Oleo Legal Research , 5(1), 277–289. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/1999.
Dewi, F. C., & Oktariyanda, T. A. (2022). Analisis Penerapan Electronic Government Melalui Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (Adm) (Studi Kasus Pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magetan). Publika, 2017, 637–652. https://doi.org/10.26740/publika.v10n2.p637-652
Hidayah, N., & Priyanti, E. (2022). Pencegahan Patologi Birokrasi Melalui Reformasi Administrasi Pelayan Publik (Studi Kasus Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(20), 344–352.
M. Yusuf Leman. (2019). Fungsi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Terhadap Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia. Jurnal Pelita - Penelitian Dan Karya Ilmiah, 1.
Norjannah, Setiawati, B., & Noor, Y. (2020). Kualitas Pelayanan Akta Kelahiran Dilihat Pada Aspek Responsiveness Dikantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong. Jurnal Administrasi Publik Dan Bisnis, 3(2), 433–448.
Pemerintah Daerah Kota Cimahi. (2023). Pemberantas Pungli Di Instansi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Cimahikota.Go.Id.
Rahman, A. (2022). Faktor Penyebab dan Solusi Terhadap Pungutan Liar Pelayanan ADministrasi Kependudukan Pada Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Hukum, 8.
Runik Sri Astuti. (2022). Pungli Sertifikat Tanah, Kepala Desa di Sidoarja Divonis Setahun Penjara. Kompas.Com.
Rustang. (2019). Efektifitas Kinerja Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar. Tadulako Master Law Journal, 3(3), 278–295.
Sarastri, L., Indarto, I., & Wardoyo, P. (2023). Strategi Meningkatkan Capaian Standar Pelayanan Minimal Pada Pemerintah Kota Magelang. Solusi, 21(4), 792. https://doi.org/10.26623/slsi.v21i4.7531
Silitonga, C. D., Singal, R., & Doodoh, M. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Menurut Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 12(3). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/48009
Sutardjo, R., & Sahari, A. (2023). PROSES PENYIDIKKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR SECARA TERORGANISIR. Doktrin Review, 02(02), 267–281.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Marendra Agistia, Ahmad Heru Romadhon, Fajar Rachmad Dwi Miarsa, Rahayu Sri Utami, Sugiarto Raharjo Japar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.