Peraturan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kekerasan “Domestik” (KDRT) Yang Berujung Pada Pembunuhan Berencana
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1066Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pembunuhan BerencanaAbstract
Tulisan ini mengkaji peraturan dan perlindungan hukum terhadap wanita yang berperan sebagai korban kekerasan “domestik” (KDRT) yang berujung pada pembunuhan berencana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum yang melindungi hak-hak korban, serta menelaah bagaimana sistem peradilan menangani kasus yang melibatkan perempuan sebagai pelaku pembunuhan berencana setelah mengalami KDRT. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Teknik analisis dilakukan dengan menggali penerapan kedua undang-undang tersebut dalam kasus-kasus pembunuhan berencana yang melibatkan perempuan sebagai pelaku, serta membandingkan antara ketentuan umum dalam KUHP dan ketentuan khusus dalam UU PKDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan oleh perempuan sering kali dipicu oleh trauma psikologis yang dialami akibat kekerasan dalam rumah tangga. Trauma ini, yang sering kali tidak terlihat, mempengaruhi kondisi mental pelaku dan dapat menjadi faktor utama dalam motif tindakannya. Dalam penegakan hukum, penting untuk memperhatikan konteks kekerasan domestik yang dialami oleh korban. Sistem peradilan harus mengutamakan penerapan UU PKDRT sebagai lex specialis, yang memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT. Penulisan ini, mengeksplorasi kewajiban hukum yang diberikan kepada perempuan pelaku pembunuhan berencana dalam konteks trauma psikis. Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dalam perumusan kebijakan hukum yang responsif terhadap kondisi korban KDRT dan memperbaiki sistem perlindungan hukum bagi perempuan.
Downloads
References
Andika Dwi. (2024). Dijerat Pasal KDRT, Ini Ancaman Hukuman Polwan Fadhilatun Nikmah yang Bakar Suami Hingga Tewas. Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/dijerat-pasal-kdrt-ini-ancaman-hukuman-polwan-fadhilatun-nikmah-yang-bakar-suami-hingga-tewas-50560
Ardinal, B., Maswandi, M., & Trisna, W. (2022). Proses Pembuktian dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Istri terhadap Suaminya (Studi Pada Polrestabes Medan Terkait Putusan No. 907/Pid.B/2020/PN.Mdn). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(1), 459–469. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i1.1240
Asman. (2024). Domestic Violence : National Law and Islamic Law Perspectives Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Islam. Abdurrauf Law and Sharia, 1(1), 14–39. https://doi.org/https://doi.org/10.70742/arlash.v1i1.15
Aurelia, B. O. (2023). Unsur-unsur dalam Pasal Pembunuhan Berencana. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-pasal-pembunuhan-berencana-lt50c499dabb15c/
Iriyanto, E., & Halif, H. (2021). Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Yudisial, 14(1), 19. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402
Jeremiah, K. S., & Manurung, K. H. (2022). Analisis Perbuatan Obstruction of Justice Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Dalam Perkara Pembunuhan Berencana. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 99–111. https://doi.org/https://doi.org/10.35586/esh.v4i2.156
Megawaty, O. R., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2, 1–12. https://doi.org/https://doi.org/10.55681/armada.v2i8.1466
Mm Siahaan, A. V. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menyebabkan Kematian: Studi Kasus Putusan Nomor: 445/Pid.B/2016/Pn.Bks. Comserva : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(11), 4373–4382. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i11.1210
Muhammad Raihan Nugraha. (2024). Polwan Bakar Suami Hingga Tewas, Ini Ancaman Pidananya. Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/polwan-bakar-suami-hingga-tewas-ini-ancaman-pidananya-lt66682eff1c5b4/
Nur Insani, Asdar Arti, U. M. (2022). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan Kdrt Berbasis Pengabdian Kepada Masyarakat Dengan Kegiatan Kuliah Kerja Lapang (Kklp). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2, 1–8. https://doi.org/https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i2.2636
Nursyarifa Mahyudin, Michael Barama, H. T. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Masing-Masing Peserta Dalam Pembunuhan Berencana Karena Perintah Jabatan. Lex Privatum, 12(3), 5. https://doi.org/https://doi.org/10.61787/18ne8m35
Press, T. G. (Ed.). (2022). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Grahamedia Press.
Sinombor, S. H. (2024). Kasus Polwan Bakar Suami, Pembelajaran Berharga tentang Ketahanan Keluarga. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2024/06/18/pembelajaran-berharga-dari-kasus-polwan-bakar-suami-resiliensi-keluarga-sangat-dibutuhkan
Vinita Susanti. (2024). Mengapa Perempuan Bisa Sekejam Itu? Istri Bunuh Suami. Sindonews.Com. https://nasional.sindonews.com/read/1398707/18/mengapa-perempuan-bisa-sekejam-itu-istri-bunuh-suami-1718708763
Wibawa, S. M., & Isnawati, M. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Istri Yang Melakukan Tindak Pidana Kdrt Kepada Suami. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 136–154. https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4561
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahayu Sri Utami, Deby Ayu Wulandari, Heny Kusumawati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










