Harmonisasi Hukum Nasional dan Hukum Adat Dalam Penanganan Delik Adat Asusila di Bali
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1253Keywords:
Hukum adat, delik adat, awig-awigAbstract
Indonesia adalah bangsa dengan masyarakat yang beragam banyak suku,bangsa,ras,agama serta adat istiadat yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan. Hukum dan masyarakat merupakan dua entitas yang saling berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan. Prinsip Ubi Societas Ibi Ius menegaskan bahwa keberadaan hukum senantiasa mengikuti keberadaan masyarakat. Awig-awig merupakan sebuah aturan tersendiri yang dibentuk oleh desa adat dalam menjalankan pemerintahannya. Tindakan-tindakan yang melanggar hukum adat kerap disebut sebagai 'delik adat' atau 'tindak pidana adat'. Tindak pidana adat mencakup segala bentuk perbuatan atau peristiwa yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, serta kesadaran hukum masyarakat adat, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, maupun oleh aparat atau pengurus adat itu sendiri.. Aturan hukum ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum adat Bali adalah seperangkat aturan yang memuat ketentuan mengenai perintah dan larangan guna mengatur perilaku masyarakatnya mayarakat itu sendiri. Dalam hukum adat di Bali banyak terdapat tindak pidana adat yang menyangkut kesusilaan salah satunya yaitu Drati Krama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif normatif yaitu pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk delik adat asusila yang diakui dan ditangani oleh hukum adat di Bali
Downloads
References
Adatnya, D. A. N. Sanksi. 2003. “TINDAK PIDANA ADAT DI BALI.” 1–11.
Artana, I. Made. 2021. “Pemuatan Delik Adat Lokika Sanggraha Dalam Pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.” Yustita Volume 15(2):94–103.
Bali, Humas Kemenkum. 2025. “Upaya Penghormatan Hukum Adat Bali,Kanwil Kemenkum Bali: Kompilasi Awig-Awig Akan Dikembangkan.” Retrieved (https://bali.kemenkum.go.id/berita-utama/upaya-penghormatan-hukum-adat-di-bali-kanwil-kemenkum-bali-kompilasi-awig-awig-akan-dikembangkan?).
Di, Perzinahan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Mappadeceng, and Kabupaten Luwu Utara. 2020. “Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal Jurnal I La Galigo | Public Administration Journal.” 3(1):63–68.
Diluar, Bali, and Hukum Pidana. n.d. “Penanganan Kasus Asusila Melalui Hukum Adat.”
Gede, I. Dewa, Teguh Artawan, Ika Dewi, Sartika Saimima, and Gatot Efrianto. 2022. “Implementasi Pengadilan Adat Dan Pengadilan Umum Terhadap Tindak Pidana Asusila Lokika Sanggraha.” 8(2):229–42.
Hukum, Kepastian. 2024. “Formulasi Rpp Pelaksanaan Pidana Adat Sebagai Upaya Harmonisasi Penerapan Hukum Adat Guna Mewujudkan Kepastian Hukum.” 3(1):11–22.
Hukum, Pelanggaran, Adat Dan, Sanksinya Di, Allena Marvelia Silalahi, Chanandika Dafri Widagdo, Marvell Jonathan, Muhammad Rizky, Valencia Prasetyo, and Jeane Neltje. 2023. “Pelanggaran Hukum Adat Dan Sanksinya Di Dalam Kehidupan Masyarakat Bali.” 3(4):237–48.
Irawan, R. Bagus, Dede Santi Fatimah, Aryo Fadlian, Fakultas Hukum, and Universitas Singaperbangsa. 2021. “BATAK.” 1:1–16.
Kelod, Pakraman Undisan, I. Gusti Agung, Mas Rwa, and M. Kn. 2017. “KESUSILAAN ( STUDI KASUS GAMIA GAMANA DI DESA.” 1–15.
Naafillah Adinda. 2024. “Delik Adat Masyarakat Bali Dalam Menangani Perbuatan Asusila.” Kompasiana.Com, October 12, 1.
Redaksi HukumId. 2024. “Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Berharap Hukum Adat Dan Hukum Nasional Berkolaborasi Guna Terjadi Harmonisasi Hukum.” Hukumid.Co.Id. Retrieved (https://hukumid.co.id/kepala-kejaksaan-tinggi-bali-berharap-hukum-adat-dan-hukum-nasional-berkolaborasi-guna-terjadi-harmonisasi-hukum/?).
Triwinaya, I. Nyoman Ery. 2014. “Kertha Widya.” 2(1):60–74.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Azizah, Rahayu Sri Utami (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.