Analisis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Akta
DOI:
https://doi.org/10.62504/47seqt90Keywords:
tanggung jawab, notaris, notaris pengganti, aktaAbstract
Dikalangan masyarakat, peran seorang notaris dianggap sangat penting, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, yang mencakup fungsi pembuatan akta. Keterlibatan notaris dalam proses pembuatan akta memberikan kontribusi signifikan terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak-hak individu. Oleh karena itu, keberadaan notaris dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebagai seorang pegawai negeri, seorang notaris memiliki hak untuk mengambil cuti. Namun, ketika seorang notaris sedang berlibur atau cuti, diperlukan penunjukan seorang notaris pengganti. Notaris pengganti yang ditunjuk untuk menggantikan jabatan notaris harus memiliki tanggung jawab terhadap tugas-tugas notaris yang digantikannya.
Downloads
References
Ancana, G., Wardoyo, P. S., & Prihantono, E. D. (2020). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Notaire, 3(1), 65. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i1.15541
Ardiansyah, E., Saleh, M., & Rachman, R. (2022). Batasan Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Dibuatnya. Recital Review, 4(2), 432–451. https://doi.org/10.22437/rr.v4i2.18867
Burhanuddin. (2022). Tanggung Jawab Notaris Perlindungan Minuta Akta Dengan Cyber Notary. CV . AZKA PUSTAKA .
Devinda Shabyla Maharani Putri Kurniawan & Arsin Lukman. (t.t.). Tanggung Jawab Notaris Terhadap akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir. 6.
Erwinsyahbana, T., & Melinda, M. (2018a). Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir. Lentera Hukum, 5(2), 305. https://doi.org/10.19184/ejlh.v5i2.7339
Flora, H. S. (2012). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta. 57.
Hartono, N. M., & Raisah, K. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berkaitan Dengan Pertanahan. Notarius, 16(1), 141–149. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.38986
I Putu Eka Damara & A. A. Gede Oka Parwata. (t.t.). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Yang Mengandung Cacat Hukum. 03(01).
Irianto, Y. & Agustiana. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS PENGGANTI DALAM PEMANGGILAN BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN PERADILAN. Jurnal Panorama Hukum, 12(2), 105–124. https://doi.org/10.21067/jph.v3i1.2344
Januarfitri, E. D., & Santoso, B. (2023). PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS DALAM HAL PENGINGKARAN AKTA. Jurnal Darma Agung, 31(3), 415. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3332
Krisnayanti, N. N. C., Widiati, I. A. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 234–239. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2218.234-239
Lidia Margaret Sinaga, Madiasa Ablizar, & Mahmul Siregar. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dan Pegawai Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta. 02.
Purnama Diana, P. V., Mertha, I. K., & Artha, I. G. (2017). PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERDASARKAN PEMALSUAN SURAT OLEH PARA PIHAK. Acta Comitas, 161. https://doi.org/10.24843/AC.2017.v02.i01.p15
Shabyla Maharani Putri Kurniawan, D., & Lukman, A. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum Pada Saat Masa Jabatannya Berakhir. 6.
Wahyudi, A., Erliyani, R., & Mispansyah, M. (2023). Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti. Notary Law Journal, 2(3), 234–243. https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i3.47
Yandillah, A., & Wijayanti, H. (t.t.). TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI TERKAIT PEMBUATAN AKTA NOTARIS YANG MERUGIKAN PARA PIHAK AKIBAT KELALAIANYA.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nor Annisa, Nur Azizah, Muhammad Haris (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.