Multiple Burden Perempuan dalam Perspektif Tafsir al-Qurthubi dan al-Maraghi: Studi Komparatif

Authors

  • Imroatul Ma'rifah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Nasrulloh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1148

Keywords:

Multiple Burden, Perempuan, Tafsir Al Maraghi

Abstract

Tafsir al-Qurthubi dan al-Maraghi tentang "Multiple Burden Women" adalah topik yang menarik untuk melihat bagaimana dua ulama besar ini memaknai dan menafsirkan peran dan tanggung jawab perempuan dalam konteks sosial dan religius. Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir al-Maraghi adalah dua tafsir Al-Qur'an yang signifikan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis beban ganda yang dihadapi perempuan dalam masyarakat. Tafsir al-Qurthubi, yang menggunakan pendekatan tradisional, menekankan peran penting perempuan dalam keluarga, seperti mendidik anak dan menjaga rumah tangga. Ia mengakui bahwa banyak perempuan mengalami kesulitan ketika harus menyeimbangkan tanggung jawab rumah tangga dengan keinginan untuk melakukan kontribusi di luar rumah. Sebaliknya, Tafsir al-Maraghi menawarkan perspektif yang lebih kontemporer dan progresif. Al-Maraghi menekankan betapa pentingnya mempertahankan hak-hak perempuan dan mendukung keadilan gender. Ia percaya bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk berperan aktif dalam masyarakat dalam berbagai bidang sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai pengurus rumah tangga. Dia percaya bahwa perubahan sosial dan dukungan masyarakat dapat membantu perempuan mengatasi dua tantangan yang mereka hadapi. Studi ini menunjukkan bahwa, dengan membandingkan kedua tafsir ini, ada perbedaan yang signifikan dalam cara masing-masing tafsir memahami dan menawarkan solusi untuk masalah yang dihadapi perempuan. Hasil penelitian ini juga memberikan wawasan yang berharga untuk membangun pendekatan yang lebih adil dan mendukung perempuan di era modern, serta memperkuat pemahaman tentang pentingnya peran perempuan dalam kehidupan sosial dan keluarga. Fokus penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman tentang perspektif al-Qurthubi tentang perempuan dalam kaitannya dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, khususnya tentang kedudukan dan hak perempuan yang dibahas dalam kitab tafsir al-Qurthubi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ainol Yaqin, “Ushul Fiqh Progresif: Maqashid Al-Syari’ah Sebagai Fundamen Formulasi Hukum Islam,” 2019, 108.

Al-Maraghi, Abu al-Fida' Muhammad ibn 'Ali. Tafsir al-Maraghi. 5th ed. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Al-Qurthubi, al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an, Jilid 8 (Beirut: Dar al-Fikr, 1998), 120.

Danu Aris Setiyanto, Desain Wanita Karier Menggapai Keluarga Sakinah (Deepublish, 2017), 87.

Darmin Tuwu, “Peran Pekerja Perempuan Dalam Memenuhi Ekonomi Keluarga: Dari Peran Domestik Menuju Sektor Publik,” Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian 13, no. 1 (2018): 106.

Fathi, Muhammad. Peran Perempuan dalam Islam: Kajian Sosial dan Teologi. Jakarta: Pustaka Alvabet, 2010.

Khurin In’Ratnasari and Akhmad Zaeni, “Peran Ganda Istri Dalam Keluarga (Studi Kasus Istri Petani Di Desa Jombang Kecamatan Jombang),” Mabahits: Jurnal Hukum Keluarga Islam 1, no. 1 (2020): 71.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Offset Rosdakarya, 2011), h. 6.

Mansour Fakih, Membincang Feminisme: Diskursus Gender Perspektif Islam (Surabaya: Risalah Gusti, 1996), 151-152.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survai (Jakarta: LP3ES, 1989), h. 70.

Mernissi, Fatima. The Veil and the Male Elite: A Feminist Interpretation of Women's Rights in Islam. New York: Perseus Books, 1991.

Muhammad Mutawalli al-Sha’rawi and Yessi HM, Fikih Perempuan (Muslimah): Busana Dan Perhiasan, Penghormatan Atas Perempuan, Sampai Wanita Karier (Amzah, 2020), 106.

Musdah Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2014), 11.

Nasrulloh, Nasrulloh, et al. "Understanding of the Hadith, Marriage Age and the Islamic Law: Study of Regent’s Regulations in Bojonegoro, East Java." Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 8.2 (2024): 998

Nasrulloh, Nasrulloh, Suryanto Handika, and Nuruddin Nuruddin. "The role of the Office of Religious Affairs in the Dau Subdistrict to minimize cases of underage marriage during and after the pandemic." Kasetsart Journal of Social Sciences (KJSS) 45.3 (2024): 925-934.

Umaimah Wahid and Ferrari Lancia, “Pertukaran Peran Domestik Dan Publik Menurut Perspektif Wacana Sosial Halliday,” Mediator: Jurnal Komunikasi 11, no. 1 (2018): 110.

Published

15-01-2025

How to Cite

Multiple Burden Perempuan dalam Perspektif Tafsir al-Qurthubi dan al-Maraghi: Studi Komparatif. (2025). Journal of International Multidisciplinary Research, 3(1), 182-189. https://doi.org/10.62504/jimr1148

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 598

You may also start an advanced similarity search for this article.