Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr409Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum PositifAbstract
Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia merupakan topik yang
kompleks dan menarik untuk dibahas. Dalam konteks Islam, perkawinan antara Muslim dan non-Muslim memiliki
aturan yang jelas, termasuk persyaratan dan konsekuensi hukumnya atas akibat yang dilakukan. Tujuan utama
dari perkawinan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek biologis, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis,
sosiologis, dan teologis, dengan tanggung jawab kepada pasangan, masyarakat, dan Allah Swt. Metode penelitian
ini menggunakan legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approacrh) dengan
pendekatan analisis (analysis content). Dengan adanya perbedaan pendapat dan kompleksitas dalam penanganan
perkawinan beda agama, diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi hukum Islam maupun hukum
positif Indonesia. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang kondusif dan
adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan beda agama.
Downloads
References
Abubakar & Alyasa. (2008). Perkawinan Muslim dengan non-Muslim dalam Peraturan Perundangan-Undangan, Jurisprudensi dan Pratek Masyarakat. Dinas Syari’at Islam.
Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.29138/lentera.v18i1.175
Bambang Daru Nugroho. (2017). Hukum Perdata Indonesia: Integrasi Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Adat Nasional. Refika Aditama.
Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Islam dan Ham. Khazanah: Jurnal Mahasiswa, 99–117. https://doi.org/10.20885/khazanah.vol6.iss1.art8
Djaya S. Meliala. (t.t.). Masalah Perkawinan Antar Agamadan Kepercayaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Vrama Widya Dharma.
Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56
Khairil Anwar. (t.t.). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia. www.Makalahnet.Blagspot.com
Liputan6.com. (2022, Juni 22). Kasus Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Ini Keputusan Pengadilan Negeri. liputan6.com. https://www.liputan6.com/jatim/read/4992362/kasus-pernikahan-beda-agama-di-surabaya-ini-keputusan-pengadilan-negeri
Media, K. C. (2022, September 15). Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/07544161/kabulkan-permohonan-nikah-beda-agama-pn-jaksel-perintahkan-dukcapil
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurcholis, A. (2004). Memoar Cintaku ; Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Lkis Pelangi Aksara.
Wahdini, M. (2022). Metodelogi Penelitian Hukum. K-Media.
Wahyuni, S. (t.t.). Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yamani Naufal, Rifqy Aqil Pratama, Muhammad Alwi Musthafa, Muhammad Fikri Firdaus (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










