Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia

Authors

  • Yamani Naufal Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Rifqy Aqil Pratama Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Muhammad Alwi Musthafa Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Muhammad Fikri Firdaus Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr409

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia merupakan topik yang 
kompleks dan menarik untuk dibahas. Dalam konteks Islam, perkawinan antara Muslim dan non-Muslim memiliki 
aturan yang jelas, termasuk persyaratan dan konsekuensi hukumnya atas akibat yang dilakukan. Tujuan utama 
dari perkawinan dalam Islam tidak hanya terbatas pada aspek biologis, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis, 
sosiologis, dan teologis, dengan tanggung jawab kepada pasangan, masyarakat, dan Allah Swt. Metode penelitian 
ini menggunakan legal research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approacrh) dengan 
pendekatan analisis (analysis content). Dengan adanya perbedaan pendapat dan kompleksitas dalam penanganan 
perkawinan beda agama, diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi hukum Islam maupun hukum 
positif Indonesia. Melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan dapat ditemukan solusi yang kondusif dan 
adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan beda agama. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar & Alyasa. (2008). Perkawinan Muslim dengan non-Muslim dalam Peraturan Perundangan-Undangan, Jurisprudensi dan Pratek Masyarakat. Dinas Syari’at Islam.

Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. JURNAL LENTERA : Kajian Keagamaan, Keilmuan Dan Teknologi, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.29138/lentera.v18i1.175

Bambang Daru Nugroho. (2017). Hukum Perdata Indonesia: Integrasi Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Adat Nasional. Refika Aditama.

Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Pernikahan Beda Agama Ditinjau dari Perspektif Islam dan Ham. Khazanah: Jurnal Mahasiswa, 99–117. https://doi.org/10.20885/khazanah.vol6.iss1.art8

Djaya S. Meliala. (t.t.). Masalah Perkawinan Antar Agamadan Kepercayaan di Indonesia dalam Perspektif Hukum. Vrama Widya Dharma.

Jalil, A. (2018). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56

Khairil Anwar. (t.t.). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif Indonesia. www.Makalahnet.Blagspot.com

Liputan6.com. (2022, Juni 22). Kasus Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Ini Keputusan Pengadilan Negeri. liputan6.com. https://www.liputan6.com/jatim/read/4992362/kasus-pernikahan-beda-agama-di-surabaya-ini-keputusan-pengadilan-negeri

Media, K. C. (2022, September 15). Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, PN Jaksel Perintahkan Dukcapil Terbitkan Akta Perkawinan. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/07544161/kabulkan-permohonan-nikah-beda-agama-pn-jaksel-perintahkan-dukcapil

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nurcholis, A. (2004). Memoar Cintaku ; Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama. Lkis Pelangi Aksara.

Wahdini, M. (2022). Metodelogi Penelitian Hukum. K-Media.

Wahyuni, S. (t.t.). Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia. IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia.

Published

24-04-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(4), 97-105. https://doi.org/10.62504/jimr409

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 373

You may also start an advanced similarity search for this article.