Konsep Perwakafan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
DOI:
https://doi.org/10.62504/12n1da53Keywords:
Wakaf, Konsep, Peraturan Perundang-undanganAbstract
Penelitian ini memberikan kajian yuridis terhadap konsep wakaf dalam hukum islam maupun hukum positif. Wakaf menjadikan wakaf identik dengan tanah milik, maka dalam Undang-Undang Wakaf yang baru ini konsep wakaf mengandung dimensi yang sangat luas. Ia mencakup harta tidak bergerak maupun yang bergerak, termasuk wakaf uang yang penggunaannya sangat luas, tidak terbatas untuk pendirian tempat ibadah dan sosial keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode legal resarch dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue apperach). Variasi penanganan wakaf antara hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait dengan benda wakaf yang bergerak. Transformasi sosial mempengaruhi perwakafan, memerlukan reformasi hukum untuk mengatur wakaf demi kemajuan bangsa. eraturan perundang-undangan mengatur objek wakaf seperti uang, saham, dan hak intelektual, yang harus dikembangkan sesuai kebutuhan sosial. Peradilan Agama memiliki peran dalam menangani sengketa wakaf, yang harus digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
References
Alya Fitri, S. A. (2023). Penghapusan Pajak Pada Aset Wakaf Di Indonesia Menurut Hukum Positif. Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam), 6(1), 53–70. https://doi.org/10.29313/tahkim.v6i1.11056
Dewi, A. S., & Harahap, M. Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Wakaf Menurut Perpektif Islam dan Hukum Positif. Rayah Al-Islam, 7(1), Article 1. https://doi.org/10.37274/rais.v7i1.656
Hardianti, D., Permata, R. R., & Abdurahman, A. (2021). Kepastian Hukum Atas Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.23920/acta.v5i1.572
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram Univesity Press.
Mustafa, A. S., & Hikmah, N. (2025). Konsep Wakaf Profesi Pada Hukum Positif Di Indonesia. NOVUM : JURNAL HUKUM, 119–129. https://doi.org/10.2674/novum.v3i3.56414
Naim, A. H. (2018). Pengembangan Objek Wakaf Dalam Fiqih Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia,. ZISWAF: JURNAL ZAKAT DAN WAKAF, 4(2), Article 2. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v4i2.3044
Najmudin, N., Syihabudin, S., & Hasuri, H. (2021). Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Desa Kubang Puji Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1), Article 1. https://doi.org/10.32507/mizan.v5i1.893
NISA, A. (2023). Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah (Studi Pada Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung) [Diploma, UIN RADEN INTAN LAMPUNG]. http://repository.radenintan.ac.id/28458/
Sulistiani, S. L., Saripudin, U., & Nurrachmi, I. (2023). Integrasi Wakaf dan Investasi Dana Haji menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(1), Article 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v9i1.6533
Wahdini, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. K-Media.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yamani Naufal, Rifqy Aqil Pratama, Muhammad Yusuf Aditya, Hery Irawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.