Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim)

Authors

  • Wahyu Hidayat Universitas Muhammadiyah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/6c4v3128

Keywords:

Tindak Pidana Pembunuhan, Alasan Penghapus Pidana, Pasal 49 KUHP, Pembelaan Terpaksa (Noodweer dan Nodweer Exces)

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk menganalisa penerapan Pasal 49 KUHP pada tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP. (studi putusan no. 140/Pid.B/2011/PN.ME). Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode hukum normatif  dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian Majelis Hakim menganggap bahwa Suatu perbuatan Tindak Pidana Pembunuhan pasal 338 KUHP ataupun Tindak pidana penganiyaan 351 KUHP, apabila perbuatan tersebut dilakukan pada saat itu tidak dapat lagi berpikir dengan tenang dan jernih dan terpikirlah hanyalah menyelamatkan diri/jiwanya; karena perbuatan tersebut merupakan pembelaan diri, karena perasaan tergoncang. yang masih berlanjut dan masih berhubungan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang diatur dalam pasal 49 KUHP (noodweer dan noodweer – exces), sehingga Pelaku Tindak pidana pembunuhan yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut harus dilepaskan dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging). dengan pertimbangan hukum karena alasan penghapus pidana,  sebagai berikut adanya daya paksa (Overmacht), adanya pembelaan terpaksa (Noodweer , Noodweer-exces), sebab melaksanakan ketentuan Undang- undang, sebab menjalankan perintah jabatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andi Zainal Abidin, 1993, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adami Chazawi. 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I ( Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah, 2008, Asas-asas Hukum Pidana (cet: ke-3), Rineka Cipta, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2001, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Binsar M. Gultom, 2012, Pandangan Kritis Seorang Hakim, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Dwija Priyatno, 2004, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia, Utomo, Bandung.

Djoko Prakoso, 1987, .Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Edisi Pertama, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

George P. Fletcher, 2000, Rethinking Criminal Law, Oxford University Press, New york.

Imam Suprayogo dan Tobroni, 2001, Metodologi Penelitian Sosial-Agama, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Johnny Ibrahim,2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.

K. Wantjik Saleh, 1977, Kehakiman dan Peradilan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Lamintang, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Hukum Tata Negara Indonesia. Sinar Bakti, Jakarta.

Muhammad Taufik Makarao, 2005, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Pidana Khususnya Pidana Cambuk Sebagai Suatu Bentuk Pemidanaan, Kreasi Wacana, Yogyakarta.

Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat). Refika Aditama.Bandung.

Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi & Dwidja Priyatno, 2009, Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi, Kencana Prenada Media Group, Bandung.

M.Rasyid Ariman, Fahmi Raghib, 2011, Hukum Pidana (Tindak Pidana,Pertanggungjawaban Pidana,Pidana dan Pemidanaan), penerbit Unsri, Palembang.

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

M Hamdan, 2012, Alasan Penghapus Pidana (Teori dan Studi Kasus), Refika Aditama, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki. 2008, Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta.

Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1942, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto,1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudarto,1997, Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Sinar Baru, Bandung.

Suharto R.M., 2002, Hukum Pidana Materil (Unsur-Unsur Objektif Sebagai Dasar Dakwaan), Sinar Grafika, Jakarta.

S. R Sianturi,1996, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Cet IV, Alumni Ahaem-Peteheam, Jakarta.

Zainudin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,

Kitab Undang Undang Hukum Pidana,

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49,

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,

Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”. Jakarta : Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), edisi 3 Tahun II, November 2021.

Antonius Sujata, “Landasan Peninjauan Kembali Kasus Tibo”, Suara Pembaruan, 26 September 2006,

M Hamdan, Pembaharuan Hukum Tentang Alasan Penghapusan Pidana, Medan, Desember 2008.

Sutrisna, I Gusti Bagus,“Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana (Tijauan terhadap pasal 44 KUHP),” dalam Andi Hamzah,1986, Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Andi Matalatta, 1987, Santunan bagi korban, dalam J.E. sahetapy (ed).. Victimilogy sebuah Bunga rampai, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Indah Indrasanti, 2000, Tesis tentang Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kejahatan Yang Mengalami Gangguan Jiwa, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Putusan No: 140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim”, dalam https://sipp.pn-muaraenim.go.id/, diakses, hari kamis 24 November 2022.

“Perbandingan kebijakan formulasi alasan penghapus pidana dan kontrinbusinya”,dalamhttp://jurnal.saburai.id/index.php/hkm/article/viw/1519, di akses, hari selasa 16 Mei 2023,

“Teori Penjatuhan Putusan” dalam https://suduthukum.com/2016/10/teori-penjatuhan-putusan.html diakses hari sabtu tanggal 01 Juli 2023

Published

25-02-2024

How to Cite

Analisis Penerapan Pasal 49 Kuhp Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No;140/Pid.B/2011, Pengadilan Negeri Muara Enim). (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(2), 418-429. https://doi.org/10.62504/6c4v3128

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Similar Articles

1-10 of 644

You may also start an advanced similarity search for this article.