Tindak Pidana Penganiayaan
DOI:
https://doi.org/10.62504/wkj4mz78Keywords:
Hukum Pidana, Penganiayaan, IndonesiaAbstract
Perbuatan penganiayaan baik dilakukan terhadap seseorang atau beberapa orang merupakan perbuatan yang dilarang dan ini tidaklah dibenarkan karena menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana perbuatan penganiayaan ini dikatagorikan sebagai tindak pidana. Penganiayaan merupakan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, si pelaku menghendaki akibat terjadinya suatu perbuatan menyakiti atau menyiksa. Misalnya memukul, menendang, menusuk, mengaruk dan sebagainya.Artikel ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur Pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana. Dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 209/Pid.B/2018/PN Pwt. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa penerapan unsurunsur tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam putusan perkara Nomor : 209/Pid.B/2018/PN Pwt, telah dipertimbangkan dan dibuktikan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana penganiayaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melalui pemahaman mendalam terhadap fenomena tindak pidana penganiayaan dan upaya kolaboratif untuk menciptakan perubahan positif, diharapkan dapat terwujud masyarakat yang menghormati hak asasi manusia, mengutamakan keadilan, dan menolak segala bentuk penganiayaan.
Downloads
References
Ashshofa, B. (2007). Metode penelitian hukum. http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5859&lokasi=lokal
Hernawati, R. A. S. (2021). KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DALAM PERSFEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA UNTUK PENEGAKAN HUKUM PIDANA YANG BERKEADILAN. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum. http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/125
Klasikal, K. (t.t.). Abdulsyani. 2007. Sosiologi Skematika, Teori, Dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara. Adi, Rianto. 2004. Metodologi Penelitian Sosial Dan Hukum. Jakarta: Granit. Dalam SAGE. digilib.unimed.ac.id. http://digilib.unimed.ac.id/40654/12/15.%20NIM%207163342001%20BIBLIOGRAPHY.pdf
Purwati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori & praktek. Jakad Media Publishing. http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2819/
Rosaniati, R., Sanyoto, S., & Bintoro, R. W. (2021). PENERAPAN SAKSI AHLI LINGUISTIK FORENSIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TURUT SERTA MENYIARKAN BERITA BOHONG DAN …. journal.fh.unsoed.ac.id. http://journal.fh.unsoed.ac.id/index.php/SLR/article/view/170
Sari, R. K., & Arcaropeboka, R. A. K. (2023). PENANGGULANGAN MAFIA PERADILAN DALAM PERKARA PIDANA MELALUI REFORMASI SISTEM PERADILAN PIDANA. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 1–7.
Sudaryat, Y. (2021). Menjadi saksi ahli dalam linguistik forensik (Kajian terhadap bukti kasus Berbahasa Sunda). Jurnal Forensik Kebahasaan. https://ojs.badanbahasa.kemdikbud.go.id/jurnal/index.php/jfk/article/view/4442
Tompodung, H., & Rimbing, N. (2021). KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA. Lex Crimen Vol. X/No. 4/Apr/EK/2021, 9.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Septher Arson S (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.