Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Agraria Nasional
DOI:
https://doi.org/10.62504/txsxcb49Keywords:
Kedudukan, hukum agraria, hukum adatAbstract
Hukum adat mengacu pada kerangka hukum yang diakui secara luas di masyarakat india dan negara-negara Asia lainnya, termasuk Tiongkok, Jepang, dan India. Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia. Bangsa Belanda tunduk pada ulum agraris barat. Apa yang dimaksud dengan landasan hukum dan prasyarat hukum adat, serta apa yang dimaksud dengan hukum agraria nasional dalam hukum adat. Landasan teori empiris saya gunakan untuk menganalisis teks-teks hukum pertanian sebagai landasan teori publikasi ini.Hukum agraria kolonial Hindia Belanda bersifat dualistik, terdiri dari hukum agraria barat dan hukum adat Agararian masyarakat Indonesia.
Downloads
References
HAJI SUPARMAN USMAN serang Iain “suhada “press 2014 “HUKUM AGRARIA DI INDONESIA” (Bagian hukum tanah)
SOEPOMO ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (cetakan ke enam belas). Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004 Undang –undang pokok Agraria ( UUPA)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M Ilham kurniawan , Ayang Fristia Maulana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.