Tradisi Budaya Gantangan dalam Perspektif Ekonomi Syariah Islam Studi Kasus Subang, Jawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr681Keywords:
Tradisi, Tradisi Gantangan, Ekonomi IslamAbstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menelaah secara objektif tradisi Gantangan yang ada di Subang, Jawa Barat dalam perspektif Syariah dan Ekonomi Islam. Pembahasan ini penting karena bersinggungan dengan hajat masyarakat kebanyakan seperti nikahan, selamatan rumah maupun khitanan dengan konsep pencatatan. dan tulisan ini menjelaskan uraian kejadian, status hukum berdasarkan konsep Maqāṣid Asy-syarī’ah berdasarkan dalilnya. Metode yang digunakan dalam penulisan adalah dengan metode penelitian kualitatif serta pendekatan induktif dan analitis dengan menjelaskan kejadian serta menganalisa dan menyimpulkan kajian literatur. Tulisan ini menyimpulkan bahwa: Pertama, tradisi Gantangan merupakan adat kebiasaan yang baik dan bisa dipertahankan selama tidak ada unsur kezhaliman dan gharar didalamnya. Kedua, Gantangan sudah sesusai dengan Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282, akad hutang piutang dalam jangka waktu tertentu harus ada pencatatan dan persaksian yang adil. Ketiga, Tradisi gantangan mengedepankan sifat tolong menolong dan gotong royong yang selaras dengan surat Al-Maidah ayat 2.
Downloads
References
Aisyah,Siti. (2023). Dampak Sosial dari Tradisi Narik Gantangan di Desa KosambiWawancara.
———. (2023). Pelaksanaan Tradisi Narik Gantangan di Desa KosambiWawancara Langsung.
Andiko, Toha. (2011). ILMU QAWA’ID FIQHIYAH (Panduan Praktis Dalam Merespon Probematika Hukum Islam Kontemporer). Cetakan I. Perum Polri Gowok Blok D 3 No. 200: Penerbit Teras.
Asim. (2023). Dampak Sosial dari Tradisi Narik Gantangan di Desa KosambiWawancara.
Azhari, Fathurrahman (2015). Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Cetakan I. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LPKU).172-182
Aziz, Abdul, and Ramdansyah. (2016). “Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam.” Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam Vol. 4, No. 1.
Lengkap.”Statistika.Com. https://www.statistikian.com/2012/10/penelitian- kualitatif.html.
Ibrahim, Duski. (2019). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Cetakan I. Palembang: Noerfikri.194-205
Kautsar, Nurul Diva. (2020). “Mengenal Hajat Gantangan, Tradisi ‘Utang’ Unik Asal Subang.” Merdeka.com. https://www.merdeka.com/jabar/mengenal-hajat-gantangan- tradisi-utang-unik-asal-subang.html.
Kaylea. (2021). Adat Istiadat Subang Jawa Barat Sisingaan Dan Gantangan. Enkosa.com. https://www.enkosa.com/2021/08/tradisi-subang-sisingaan-gantangan.html.
Rofi’ah, Tri Nadhirotur, and Nurul Fadila. (2021). “Utang Piutang Dalam Perspektif Ekonomi Islam.” Ar-Ribhu:Manajemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah Volume 2, No.01.
Muhibban,Misbakul Munir (2024) RISK MANAGEMENT IN PERSPECTIVE MAQĀṢID AL ŠARʿIYYAH Volume 2, No.01.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Achmad Restu Aji, Muhibban (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.