Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Online oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dalam Menjamin Perlindungan Hukum bagi Korban
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1391Keywords:
Penipuan Online, Perlindungan Hukum, ViktimologiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan tindak pidana penipuan online oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang dinilai belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban, serta untuk merumuskan strategi penanggulangan penipuan online yang efektif guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal.Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang dikombinasikan dengan pendekatan sosiologis dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, sedangkan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis menggunakan metode analisis hukum kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana penipuan online oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta belum mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban. Hal ini disebabkan oleh lamanya proses hukum serta adanya hambatan koordinasi dengan lembaga eksternal seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perbankan akibat regulasi yang ketat dan prosedur birokrasi yang panjang. Akibatnya, korban sering kali tidak memperoleh kepastian hukum maupun kejelasan terkait kompensasi atau pemulihan kerugian yang dialami, sehingga hak-hak mereka belum terpenuhi secara optimal.
Downloads
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2019). Kebijakan kriminal dalam penanggulangan kejahatan siber di Indonesia. Prenada Media.
Beccaria, C. (2020). On crimes and punishments: Cybercrime edition. Cambridge University Press.
Dermawan, H. (2021). Penegakan hukum tindak pidana penipuan berbasis elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 455–472. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.2341
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Kakoe, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan online. Jurnal IUS, 8(2), 189–200. https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.640
Kementerian Kominfo RI. (2023). Laporan penanganan aduan siber dan rekening penipuan online tahun 2023. Kominfo Press.
Merton, R. K. (2021). Social structure and anomie in the digital society. Routledge.
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. OJK RI.
Satrio, P. S. (2023). Reformasi penegakan hukum siber berbasis kolaborasi kelembagaan. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 17–36. https://doi.org/10.52287/jphi.v5i1.782
Soekanto, S. (2020). Efektivitas hukum dan perlindungan masyarakat. Rajawali Pers.
Sutherland, E. H. (2022). White-collar and cybercrime: Digital adaptation of differential association theory. Wiley-Blackwell.
Wiratama, A. (2023). Respon kepolisian terhadap kejahatan siber berbasis media sosial. Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2), 211–232.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Albertus Bagas Satria, Kastowo, Widiartana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










