Implementasi Razia Ketertiban Dilembaga Pendidikan: Kesesuaian Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • Ruhansyah Universitas Islam Kalimantan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr1425

Keywords:

Implementasi, razia, hukum Islam, hukum positif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai implementasi razia ketertiban dilembaga Pendidikan kesesuaian antara hukum Islam dan hukum positif. Pelaksanaan razia memiliki urgensi penting yaitu menjadi sarana penegakan disiplin yang nantinya akan membantu siswa memahami bahwa atuan dibuat bukan untuk membatasi, akan tetapi untuk membentuk karakter yang bertanggung jawab dan disiplin. Razia juga mendukung agar terciptanya lingkungan sekolah yang aman untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang di area sekolah serta mendorong siswa menjaga kebersihan, kerapian dan etika berpakaian. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengadakan penelitian dengan menumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara dengan responden dan narasumber yang berhubungan dengan penelitian. Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma atau aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan razia ketertiban di lembaga pendidikan serta menilai kesesuaiannya dengan hukum positif dan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah razia ketertiban telah dilaksanakan sebagai sarana pembinaan dan pendisiplinan siswa atau justru menyimpang menjadi tindakan perampasan atau penyitaan yang melanggar hak peserta didik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990)

Djohar. Reformasi Dan Masa Depan Pendidikan Di Indonesia. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999)

Inayatul Ngabqoriah, Skripsi. (2016). Penerapan Budaya 7k (Keamanan, Kenyamanan, Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, Kekeluargaan, Kerindangan) Untuk Siswa Kelas Atas di SD Negeri 1 Bandung Kecamatan Kebumen Pendidikan Guru Sekolah Dasar Pendidikan Jasmani Jurusan Pendidikan Olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Yogyakarta.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Published

09-01-2026

How to Cite

Implementasi Razia Ketertiban Dilembaga Pendidikan: Kesesuaian Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif. (2026). Journal of International Multidisciplinary Research, 4(1), 51-57. https://doi.org/10.62504/jimr1425

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Similar Articles

1-10 of 392

You may also start an advanced similarity search for this article.