Harmonisasi Kewajiban dan Hak Negara (Pilar Kedaulatan Rakyat dan Kemakmuran Bersama)
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr686Keywords:
Harmonisasi, Kedaulatan, KemakmuranAbstract
Artikel ini membahas pentingnya harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam konteks hukum dan masyarakat Indonesia. Keseimbangan hak dan kewajiban adalah prinsip fundamental yang mendasari hubungan antara individu, masyarakat, dan negara. Hak sebagai kepentingan yang dilindungi hukum memberikan kebebasan individu, sementara kewajiban menetapkan norma perilaku dengan konsekuensi hukum. Keseimbangan ini esensial untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam konteks demokrasi, keseimbangan ini mendukung pilar kedaulatan rakyat dan kemakmuran bersama. Namun, tantangan seperti ketidakseimbangan praktik hak dan kewajiban masih menghambat, membutuhkan upaya yang lebih kuat untuk penyelarasan yang adil. Melalui penelitian deskriptif-kualitatif artikel ini menganalisis konsep, implementasi, serta permasalahan yang dihadapi dengan harapan dapat memberikan solusi untuk memperkuat sistem hukum dan masyarakat yang berkeadilan di Indonesia.
Downloads
References
Ali, Mahrus. "Pengawasan Peredaran Barang Cetakan Due Process Of Law dan Hak Atas Kebebasan Mengeluarkan Pendapat. Jurnal Konstitusi 8 No. 4, 2011, jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/180.
Ari Hernawan, 2012, Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan PEngusaha dalam Mogok Kerja, dalam Jurnal Mimbar hukm, Volume24, Nomor 23.
Asmendri,Asmendri. "Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science 6 No. 1, 2020,ejournal.uinib.ac.id/jurnal/index.php/naturalscience/article/view/1555.
Dinie, Anggraeni Dewi. "Urgensi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. Urgensi Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalam Pelaksanaannya Berdasarkan Undang-Undang. 12, 2021, journal.actual-insight.com/index.php/decive/article/view/274.
Farida, Elfia. "Kewajiban Negara Indonesia Terhadap Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. QISTIE 14 No. 2, 2022, publikasiilmiah.unwahas.ac.id/index.php/QISTIE/article/view/5590.
FEBRI, SUWARSA L. U. V. I. "PEMIKIRAN POLITIK MOHAMMAD HATTA TENTANG DEMOKRASI DAN KEDAULATAN RAKYAT. PhD Diss. Universitas Siliwangi, repositori.unsil.ac.id/1057.
Jatnika, Windan. "Pendidikan Politik sebagai Bagian dari Hak Politik Warga Negara. AHKAM 1 No. 1, 2022, ejournal.yasin-alsys.org/index.php/ahkam/article/view/747. Kadek, Yogie Adi, et al. Jurnal Konstruksi Hukum 4 No. 3, 2023, www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/8046/5066.
Makikama, Axel Alfa. "Tanggung Jawab Negara Terhadap Warga Negara Indonesia di Kawasan Perbatasan Antara Indonesia dan Filipina. Lex Administratum 9 No. 7, 2021, ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/34943.
Muhammad, Akbar, and Arief Syahfrudin. "IMPLEMENTASI DAN HARMONISASI NORMA HUKUM ADAT DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Muhammad. Kultura Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora1 No. 5, 2023, jurnal.kolibi.org/index.php/kultura/article/view/546.
Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Toba, Sastrawan Manik, and Riyanti. "Konseptualisasi hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela Negara Dwi. Jurnal Pancasila Dan Bela Negara 1 No. 1, 2021, repository.stipram.ac.id/id/eprint/179.
Yasin, Johan. Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Bandung Islamic University, scholar.archive.org/work/gczgshlwmvd5rnqanviodlkmaq/access/wayback/http://ejournal.unisba.ac.id:80/index.php/syiar_hukum/article/download/541/pdf.
Yayusman, Meilinda Sari. "Tiga Model Promosi Demokrasi Menurut Lavenex dan Schimmelfennig: Kontribusi Uni Eropa dalam Peningkatan Demokrasi di Myanmar. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional 17 No. 1, 2021, journal.unpar.ac.id/index.php/JurnalIlmiahHubunganInternasiona/article/view/3543.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Habib, Azlifri Ananda Putra, Sasmi Nelwati (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.