Analisis Kriminologi Terhadap Fenomena Love Scamming
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1109Keywords:
Cinta, Penipuan, KriminologiAbstract
Peristiwa love scamming atau penipuan berbasis hubungan asmara di dunia maya telah menjadi perhatian serius dalam kajian kriminologi, terutama pada era digital saat ini. Pelaku love scamming sering kali memanfaatkan platform digital, seperti media sosial dan aplikasi kencan, agar dapat membentuk hubungan emosional palsu dengan korban. Dengan identitas palsu dan cerita yang telah dirancang dengan apik, pelaku kemudian berhasil membohongi korban, mendapat kepercayaan para korban, kemudian akan meminta bantuan berupa uang. Dalam pandangan kriminologi, peristiwa ini menggambarkan adanya kejahatan berbasis teknologi yang memainkan kepekaan emosional setiap individu. Unsur-unsur seperti kesepian, perasaan untuk dicintai, serta kurangnya literasi digital korban ikit serta berfungsi dalam meningkatkan kerentanannya terhadap penipuan ini. Selain itu, sifat tidak beridentitas serta jarak fisik dalam interaksi digital memungkinkan pelaku bertindak tanpa diketahui, sehingga menyulitkan proses penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena love scamming melalui sudut pandang kriminologi yang fokus pada unsur- unsur pendorong, dampak psikis, serta langkah pencegahan yang dapat diambil. Pendidikan serta peningkatan literasi digital menjadi kunci dalam pencegahan kasus ini, selain penguatan regulasi terhadap platform daring yang digunakan oleh pelaku. Kerjasama antar negara juga sangat dibutuhkan untuk menangani love scamming, mengingat kejahatan ini sering melibatkan jaringan lintas negara yang kompleks, sulit dilacak, serta memiliki dampak jangka panjang pada korban dan Masyarakat.
Downloads
References
Bimantari, N., Kusnadi, S. A., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan Love Scam. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 173–188. https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.130
Lestari, D. N. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Mahaputra, I. B. G. A. (2023). Penerapan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam. Jurnal Analogi Hukum, 5(1), 120–125. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/6531
Renata Christha Auli, S. . (2023a). Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal- 378-kuhp- tentang-penipuan-lt6571693c4c627/
Renata Christha Auli, S. . (2023b). Marak Love Scamming, Begini Pengertian dan Jerat Pidananya. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/love- scamming-begini-pengertian- dan-jerat-pidananya-lt651165042ba5d/
Sulistya, A. R. (2024). Hati-hati Modus Penipuan Love Scamming, Apakah Itu? Www.Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/hati-hati-modus-penipuan-love- scamming-apakah-itu-- 95539
Tampubolon, M. (2023). Metode Penelitian. Metode Penelitian Kualitatif, 3(17), 43. http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf
Tertibi, Y., Ayu Lestari, A., & Kunci, K. (2023). Kehebatan Scammer Love Dalam Mencari Korban Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Psikologi. Tahun, 3(3), 59–67. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/kejahatan_siber_
Yuliastuti, A., Pabita, D. T., Avialda, H., & Hartono, N. S. (2022). Analisis Fenomena ‘Tinder Swindler” pada Aplikasi Online Dating Menggunakan Lifestyle
Exposure Theory. Deviance Jurnal Kriminologi, 6(2), 169.
https://doi.org/10.36080/djk.1872
KUHP. (2023). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Direktorat Utama Pembinaan Dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan, 16100, 1–345.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 287.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahayu Sri Utami, Farrah Rahma Azarine, Apriara Vonnie Kartika (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.