Jual Beli Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee)

Authors

  • Fery Priawan Institut Agama Islam Negeri Pontianak Author
  • Amalia Shofia Institut Agama Islam Negeri Pontianak Author
  • Luqman Luqman Institut Agama Islam Negeri Pontianak Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/828

Keywords:

Jual beli online, Maqashid Syariah Imam Haramain, Marketplace Shopee

Abstract

Kemajuan teknologi telah memunculkan sejumlah strategi yang membantu bisnis menghasilkan lebih banyak uang dari produk mereka. Hal ini menunjukkan kemajuan layanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan platform seperti Facebook, Instagram, dan marketplace yang tidak sepenuhnya mengesampingkan risiko aspek gharar (penipuan) tidak dapat dihindari oleh para pebisnis. Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Gagasan maqashid syariah, yang didasarkan pada prinsip maslahah, berfungsi sebagai panduan ketika mengkaji peraturan yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan. Kajian terhadap transaksi yang digunakan dan diedarkan oleh masyarakat tidak diragukan lagi diperlukan mengingat berbagai aplikasi marketplace yang muncul. Dengan menggunakan metodologi deskriptif, penelitian ini berfokus terutama pada kerangka umum untuk menerapkan maqashid syariah pada transaksi komersial melalui marketplace Shopee. Shopee, yang mencakup penjual, pembeli, dan penyedia pasar, memiliki volume penjualan terbesar di antara semua pasar. Meskipun didirikan di negara non-Muslim, Shopee bercita-cita untuk mencapai maslahat melalui prinsip-prinsip bisnis Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al- Qaradhawi, Y. Fiqhmaqashid Syariah: Moderasi Islam antaraAliranTekstual dan Aliran Liberal. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2007.

Ali, Muhammad ‘Abd al-‘Aṭi Muhammad. Al-Maqāṣidasy-syarī‘ahwaAṡaruhāFī al-Fiqh al-Islāmi. Kairo: Dār al-Ḥadīṡ, 2007.

Al-Juwaini, al-Haramain.Al-Burhan fiiUshul al-Fiqh, Mesir: Maktabah al-Jumhuriyyah al-Arabiyyah,juz. II, 1992.

Arijanto, Agus. Etika BisnisBagiPelakuBisnis. Jakarta Utara: Rajawali Pers, 2011.

Aziz, Abdul. Etika BisnisPerspektif Islam. Bandung: Alfabeta, 2013.

Badroen. Faisal. Etika Bisnisdalam Islam. Jakarta: Kencana, 2006.

Dianrti NW, dkk, Etika BisnisE-Commerce BerdasarkanMaqashidSyariahpada Marketplace Bukalapak.com

Hasan, M Ali. BerbagaiMacamTransaksiDalamIslam.Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003.

Hidayat, Neng. FiqhJualBeli. Bandung: PT. RemajaRosdakarya, 2015.

Irawan, Heri“Penerapan Etika Bisnis Islam pada PedagangSembako di Pasar SentralSinjai”. Skripsi, UIN Alaudin, Makassar, 2017

Najamuddin, Muhammad. Cara Dagang ala Rasulullahuntuk Para Entrepreneur, Jogjakarta: Diva Press, 2012.

Salam, Burhanuddin.EtikaBisnis, Jakarta: RinekaCipta, 1994.

Shihab, M.Quraish. Al-Qur’an dan Maknanya, Tangerang: LenteraHati, 2013.

Sugiyono, MetodePenelitian, Bandung: Alfabeta, 2003.

Published

13-08-2024

How to Cite

Jual Beli Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee). (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 140-145. https://doi.org/10.62504/828

Similar Articles

1-10 of 119

You may also start an advanced similarity search for this article.