Jual Beli Online Dalam Perspektif Maqashid Syariah Imam Haramain (Studi Kasus Marketplace Shopee)
DOI:
https://doi.org/10.62504/828Keywords:
Jual beli online, Maqashid Syariah Imam Haramain, Marketplace ShopeeAbstract
Kemajuan teknologi telah memunculkan sejumlah strategi yang membantu bisnis menghasilkan lebih banyak uang dari produk mereka. Hal ini menunjukkan kemajuan layanan masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan platform seperti Facebook, Instagram, dan marketplace yang tidak sepenuhnya mengesampingkan risiko aspek gharar (penipuan) tidak dapat dihindari oleh para pebisnis. Islam mengatur semua aspek kehidupan manusia, termasuk bidang ekonomi. Gagasan maqashid syariah, yang didasarkan pada prinsip maslahah, berfungsi sebagai panduan ketika mengkaji peraturan yang mempromosikan keadilan dan kesejahteraan. Kajian terhadap transaksi yang digunakan dan diedarkan oleh masyarakat tidak diragukan lagi diperlukan mengingat berbagai aplikasi marketplace yang muncul. Dengan menggunakan metodologi deskriptif, penelitian ini berfokus terutama pada kerangka umum untuk menerapkan maqashid syariah pada transaksi komersial melalui marketplace Shopee. Shopee, yang mencakup penjual, pembeli, dan penyedia pasar, memiliki volume penjualan terbesar di antara semua pasar. Meskipun didirikan di negara non-Muslim, Shopee bercita-cita untuk mencapai maslahat melalui prinsip-prinsip bisnis Islam.
Downloads
References
Al- Qaradhawi, Y. Fiqhmaqashid Syariah: Moderasi Islam antaraAliranTekstual dan Aliran Liberal. Jakarta:Pustaka Al-Kautsar, 2007.
Ali, Muhammad ‘Abd al-‘Aṭi Muhammad. Al-Maqāṣidasy-syarī‘ahwaAṡaruhāFī al-Fiqh al-Islāmi. Kairo: Dār al-Ḥadīṡ, 2007.
Al-Juwaini, al-Haramain.Al-Burhan fiiUshul al-Fiqh, Mesir: Maktabah al-Jumhuriyyah al-Arabiyyah,juz. II, 1992.
Arijanto, Agus. Etika BisnisBagiPelakuBisnis. Jakarta Utara: Rajawali Pers, 2011.
Aziz, Abdul. Etika BisnisPerspektif Islam. Bandung: Alfabeta, 2013.
Badroen. Faisal. Etika Bisnisdalam Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Dianrti NW, dkk, Etika BisnisE-Commerce BerdasarkanMaqashidSyariahpada Marketplace Bukalapak.com
Hasan, M Ali. BerbagaiMacamTransaksiDalamIslam.Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2003.
Hidayat, Neng. FiqhJualBeli. Bandung: PT. RemajaRosdakarya, 2015.
Irawan, Heri“Penerapan Etika Bisnis Islam pada PedagangSembako di Pasar SentralSinjai”. Skripsi, UIN Alaudin, Makassar, 2017
Najamuddin, Muhammad. Cara Dagang ala Rasulullahuntuk Para Entrepreneur, Jogjakarta: Diva Press, 2012.
Salam, Burhanuddin.EtikaBisnis, Jakarta: RinekaCipta, 1994.
Shihab, M.Quraish. Al-Qur’an dan Maknanya, Tangerang: LenteraHati, 2013.
Sugiyono, MetodePenelitian, Bandung: Alfabeta, 2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fery Priawan, Amalia Shofia, Luqman Luqman (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.