Pola Hidup Konsumtif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kartu Kredit Syariah: Tinjauan Maslahah Mursalah

Authors

  • Dian May Syifa Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Rena Zulfaidah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author
  • Muhammad Fahmi Nurani Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/6e6aq064

Keywords:

konsumtif, kartu kredit, prinsip syariah, maslahah mursalah

Abstract

Perkembangan produk bank syaraiah sangat fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat, salah satu produk yang sangat berkembang saat ini adalah kartu kredit syariah. Semakin banyaknya transaksi yang menggunakan kartu kredit mendorong bank syariah juga ikut berinovasi dalam produk kartu kredit, akan tetapi banyak pendapat yang mengatakan bahwa kartu kredit syariah lebih mendekatkan diri kepada sifat israf (berlebih-lebihan) sehingga mendorong umat Islam bersikap konsumtif, boros dan membiasakan untuk berutang. Tulisan ini hadir beranjak dari permasalahan perkembangan teknologi pada bidang ekonomi syariah. Melalui metode penelitian yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, serta metode desk study sebagai teknik pengolahan data dan informasi mengenai hal yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan sebagai penjelas, dengan cara mempelajari, mengkaji, menelaah secara mendalam hingga mendapatkan hasil yang memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil penulisan menunjukkan bahwa terkait dengan pola hidup konsumtif masyarakat melalui pemanfaatan kartu kredit syariah, jika ditinjau dari perspektif maslahah mursalah, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip ekonomi syariah karena pola hidup konsumtif merupakan suatu hal yang menyalahi aturan dalam ajaran Islam yang memerintahkan umatnya agar tidak menghambur-hamburkan harta untuk hal yang tidak bermanfaat dan menghindari hal yang bersifat mendatangkan kemudharatan dikemudian hari, sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 yang menerangkan bahwa diperbolehkannya penggunaan daripada kartu kredit salah satunya adalah tidak menggunakannya untuk menunjang perilaku hidup yang bersifat konsumtif atau berlebih-lebihan (israf). Sehingga diperlukan edukasi dan imbauan agar masyarakat memanfaatkan kartu kredit syariah secara bertanggung jawab, dan tidak terjebak pola konsumtif yang merugikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2008). Hukum Ekonomi Syariah. Sinar Grafika.

Busyro. (2019). Maqashid Al-Syariah, Pengetahuan Dasar Memahami Maslahah Edisi Pertama. Kencana Prenada Media Group.

Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. http://eprints.ubhara.ac.id/1490/

Fatoni, A. (2022). Analisis Fiqh Terhadap Kartu Kredit Syariah. MUAMALATUNA, 14(1), 17–30.

Firmanda, H. (2014). Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 186–196.

Hardiansyah, I. W. (2021). Kartu Kredit Syariah: Perspektif Hukum Islam. AL-Muqayyad, 4(1), 45–52.

Ibrahim, A. W. (2005). Banking Card Syariah: Kartu Kredit dan Debit dalam Perspektif Fiqh. Raja Grafindo Persada.

Ismail, M. (2020). Hedonisme dan Pola Hidup Islam. Jurnal Ilmiah Islamic Resources, 16(2), 193–204.

Istiqomah, L. (2019). Telaah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Al-Iqtishod: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 1–19.

Koesoemasari, D. S. (2019). Islamic Credit Card VS Convensional Credit Card. Purwakerto.

Lestarina, E., Karimah, H., Febrianti, N., Ranny, R., & Herlina, D. (2017). Perilaku konsumtif di kalangan remaja. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 2(2). https://jurnal.iicet.org/index.php/jrti/article/view/210

Maarif, A. S. (1993). Al-qur’an dan Tantangan Moderni-tas. Slippres.

Mutafarida, B. (2017). Kartu Kredit Syariah dan Pola Hidup Konsumtif. Wadiah, 1(1), 1–21.

Nasution, M. S. A., & Nasution, R. H. (2020). Filsafat hukum & maqashid syariah. Prenada Media.

Qorib, A., & Harahap, I. (2016). Penerapan Maslahah Mursalah Dalam Ekonomi Islam. Journal Analytica Islamica, 5(1), 55–80.

Rasyid, A. (2019). Perilaku Konsumtif Dalam Perspektif Agama Islam. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 172–186.

Segati, A. (2021). Ekonomi Publik Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 5(2), 1–10.

Soekanto, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada.

Published

26-12-2023

How to Cite

Pola Hidup Konsumtif Masyarakat Melalui Pemanfaatan Kartu Kredit Syariah: Tinjauan Maslahah Mursalah. (2023). Journal of International Multidisciplinary Research, 1(2), 881-888. https://doi.org/10.62504/6e6aq064

Similar Articles

31-40 of 81

You may also start an advanced similarity search for this article.