Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)
DOI:
https://doi.org/10.62504/6f1ny814Keywords:
Restorative Justice, Perja 15/2020, Penghentian PenuntutanAbstract
Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.
Downloads
References
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Instrumen Berkas Perkara
Laporan tentang Upaya Perdamaian Berhasil/Diterima RJ-5 Model B 1 tanggal 5 April 2021.
Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-182-A/RT.3/Eoh.2/04/2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tanggal 5 April 2021.
Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-184/L.2.10.3/Enz.1/2/2021 tanggal 23 Februari 2021
Surat Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-1283/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 8 April 2021.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota Nomor: B-1378/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021.
Surat Permintaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kejari Medan Nomor: B-2073/L.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 15 April 2021.
Wawancara
Wawancara dengan David Silitonga, Ajun Jaksa Golongan 3B selaku perwakilan dari Kejari Medan pada Senin 6 Desember 2021.
Internet
Harahap, Lia. “Sepanjang 2020, Jumlah Tindak Pidana di Medan Meningkat.”
https://www.merdeka.com/peristiwa/sepanjang-2020-jumlah-tindak-pidana-di-medanmeningkat.
html. Diakses 11 Januari 2024.
Sahbani, Agus. “Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif.”
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601056e7ece43/kejaksaan-hentikan-222-
perkara-lewat-keadilan-restoratif/. Diakses 15 Januari 2024.
Siregar, Rahmi. “Kejari Medan Hentikan Penuntutan Hengki Tersangka kasus Penganiayaan.”
https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1029715/kejari-medan-hentikan-penuntutanhengki-
tersangka-kasus-penganiayaan. Diakses 10 Januari 2024.
K. Yudha Wirakusuma, “Medan Bukan Sebuah Kota yang Aman,”
https://nasional.okezone.com/read/2013/03/20/337/778779/medan-bukan-sebuah-kota-yang-aman diakses 10 Januari 2024.
Jurnal
Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di
Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 2 (Agustus 2013).
Eleanora, Fransiska Novita. “Korban Kejahatan dan Keadilan Restoratif di Indonesia.” Jurnal
Hukum ADIL 4 (2013).
Macawalang, Candlely Pastorica. et al. “Penerapan Dan Pengaruh Keadilan Restoratif Sebagai
Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.”
Lex Crimen X (April 2021).
Buku
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 13.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rizka Dwi Savira, Tamaulina br. Sembiring (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.