Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan)

Authors

  • Rizka Dwi Savira Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Author
  • Tamaulina br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/6f1ny814

Keywords:

Restorative Justice, Perja 15/2020, Penghentian Penuntutan

Abstract

Penerapan restorative justice di lingkup penuntutan melalui Perja 15/2020 merupakan aturan hukum baru dibandingkan di tingkat penyelidikan, penyidikan dan pengadilan. Statusnya yang masih baru menjadikan peraturan ini sebagai sebuah tantangan tersendiri bagi jaksa untuk menerapkannya dalam rangka restorative justice. Penelitian ini bermaksud menjawab tiga hal; pertama, penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020; kedua, kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice; dan ketiga, pelaksanaan ideal restorative justice di masa yang akan datang. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dan Jenis data yang digunakan merupakan data sekunder yang didukung dengan data primer berupa wawancara dan pengisian kuesioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; penerapan restorative justice di Kejari Medan berdasarkan Perja 15/2020 belum dapat berjalan maksimal, adapun kendala-kendala yang dihadapi Kejari Medan dalam menerapkan restorative justice dilandasi atas permasalahan pengaturan yang masih dianggap sangat umum dan tidak mengatur teknis pelaksanaan, struktur pelaksana yang masih belum sepenunya siap melaksanakan restorative justice, fasilitas pelaksanaan yang masih minim, serta partisipasi dan budaya hukum masyarakat sekaligus juga dari internal jaksa sendiri yang masih belum sepenuhnya menerima penyelesaian restorative justice; konsep ideal penerapan restorative justice di masa yang akan datang didasarkan pada semangat penguatan singkronisasi sub-sistem dalam paradigma SPPT melalui pengaturan ketentuan restorative justice yang seragam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Instrumen Berkas Perkara

Laporan tentang Upaya Perdamaian Berhasil/Diterima RJ-5 Model B 1 tanggal 5 April 2021.

Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-182-A/RT.3/Eoh.2/04/2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan tanggal 5 April 2021.

Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-184/L.2.10.3/Enz.1/2/2021 tanggal 23 Februari 2021

Surat Permintaan Penghentian Penuntutan dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: B-1283/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Surat Pemberitahuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kepolisian Sektor Medan Kota Nomor: B-1378/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021.

Surat Permintaan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan nama Tersangka Hengky kepada Kepala Kejari Medan Nomor: B-2073/L.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 15 April 2021.

Wawancara

Wawancara dengan David Silitonga, Ajun Jaksa Golongan 3B selaku perwakilan dari Kejari Medan pada Senin 6 Desember 2021.

Internet

Harahap, Lia. “Sepanjang 2020, Jumlah Tindak Pidana di Medan Meningkat.”

https://www.merdeka.com/peristiwa/sepanjang-2020-jumlah-tindak-pidana-di-medanmeningkat.

html. Diakses 11 Januari 2024.

Sahbani, Agus. “Kejaksaan Hentikan 222 Perkara Lewat Keadilan Restoratif.”

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt601056e7ece43/kejaksaan-hentikan-222-

perkara-lewat-keadilan-restoratif/. Diakses 15 Januari 2024.

Siregar, Rahmi. “Kejari Medan Hentikan Penuntutan Hengki Tersangka kasus Penganiayaan.”

https://rri.co.id/medan/polhukam/hukum/1029715/kejari-medan-hentikan-penuntutanhengki-

tersangka-kasus-penganiayaan. Diakses 10 Januari 2024.

K. Yudha Wirakusuma, “Medan Bukan Sebuah Kota yang Aman,”

https://nasional.okezone.com/read/2013/03/20/337/778779/medan-bukan-sebuah-kota-yang-aman diakses 10 Januari 2024.

Jurnal

Candra, Septa. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana di

Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 2 (Agustus 2013).

Eleanora, Fransiska Novita. “Korban Kejahatan dan Keadilan Restoratif di Indonesia.” Jurnal

Hukum ADIL 4 (2013).

Macawalang, Candlely Pastorica. et al. “Penerapan Dan Pengaruh Keadilan Restoratif Sebagai

Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.”

Lex Crimen X (April 2021).

Buku

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Pres,

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 1995), hlm. 13.

Published

23-01-2024

How to Cite

Penerapan Restorative Justice Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Medan). (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 213-218. https://doi.org/10.62504/6f1ny814

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>