Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Perkara Tindakan Pidana Phising Yang Dilakukan Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn)
DOI:
https://doi.org/10.62504/9z273z30Keywords:
Pertimbangan Hakim, Phising, PemidanaanAbstract
Dewasa ini pengguna sosial media sedang dihadapkan dengan maraknya kejahatan cyber phising yang dilakukan dengan beragam modus penipuan yang begitu meresahkan. Modus kejahatan siber ini menimbulkan kerugian baik secara materil maupun imateriel. Kejahatan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Salah satu kasus yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap terkait cyber phising adalah Putusan Nomor: 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn. Pada penulisan ini, akan menjawab rumusan permasalahan bagaimanakah pertimbangan majelis Hakim dalam mengadili perkara delik phising yang dilakukan di media sosial dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN-Cbn serta bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku delik phising berdasarkan putusan a quo. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian, secara yuridis Hakim dalam menjatuhkan putusan hanya mempertimbangkan tuntutan Jaksa semata dan tidak mempertimbangkan perbarengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa yang mana sebenarnya Hakim dapat memberikan pemberatan pidana berdasarkan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan pertimbangan Hakim memberikan pidana yang relatif ringan yaitu hanya delapan bulan penjara. Kemudian, dari penerapan sanksi pidana yang relatif ringan tersebut belum dapat memenuhi tujuan pemidanaan dan rasa keadilan sehingga akan berdampak pada ketidak efektivitasan pemidanaan.
Downloads
References
Amiruddin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press,2020.
Mulyadi,Lilik.Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2012.
Rhiti, Hyronimus. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Post modernisme).Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Perundang-Undangan
KUHP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Jurnal
Dian Rachmawati. “Phising Sebagai Salah Satu Bentuk Ancaman dalam Dunia Cyber”. Jurnal Saint kom 13, Nomor 3, (2014) :211.
Muh. Alfian. “Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan”. Jurnal Kosmik Hukum 17, Nomor 2, (2017) : 149-150. https://doi.org/10.30595/kosmik hukum.v17i2.2331.
Syarifah Dewi Indawati. “Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum Terdakwa dalam Perkara Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 24/Pid/2015/PT.DPS)”. Jurnal Verstek 5, Nomor 2,(2015): 270-271, https://doi.org/10.20961/jv.v5i2.33500.
Internet
Majalah Tempo, “Rubrik Teknologi Informasi”, (24 Juni 2001)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nurul fadila, Tamaulina Br. Sembiring (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.