Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/Pn.Bnj)

Authors

  • Muhammad Andry Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Author
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/3btjc455

Keywords:

Pertimbangan hakim, Persetubuhan Anak, Perlindungan Anak

Abstract

Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang kelak akan menjadi penerus masa depan bangsa. Namun pemidanaan terhadap anak terus meningkat, yang dimana seharusnya anak berkonflik dengan hukum wajib diberikan perlindungan hukum. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (Case Approach) guna mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan, serta menganalisis secara yuridis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang anak terhadap anak lainnya, sebagaimana terungkap dalam Putusan Pengadilan Negeri Binjai No: 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN.Bnj. Pengaturan hukum yang relevan mencakup Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana tersebut, di mana anak tersebut dihukum dengan pidana penjara dan pelatihan kerja. Penelitian juga mengeksplorasi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta peran pemberdayaan masyarakat dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Hasil analisis ini memberikan wawasan yang berharga terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana persetubuhan anak kepada anak, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperhatikan untuk pencegahan dan pemulihan korban. Implikasi dari penelitian ini mencakup saran-saran kebijakan yang dapat meningkatkan perlindungan anak dan kesadaran masyarakat terhadap masalah ini. Bahwa anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak lainnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta pelatihan kerja. Hakim dalam pertimbangannya memperhatikan hukum yang berlaku dan berbagai aspek fakta dan keadaan yang terungkap dalam persidangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Ali, M. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Poernomo. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bambang Waluyo. 2008. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Dwisvimiar, I. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179

Moeljatno. 2009. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Respationo, H. S., & Hamzah, M. G. (2013). Putusan Hakim: Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif Dalam Penegakan Hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 2(2), 101–107. https://doi.org/10.20961/yustisia.v2i2.10194

Setyanegara, E. (2013). Kebebasab Hakim Memutuskan Perkara dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substabtif”). Jurnal Hukum Dan Pembangunan Tahun, 43(4), 434–468.

Lusita, L. (2022). Tinjauan Yuridis Interpretasi Hakim Terkait Klausula Baku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Putusan Perdata Nomor 53/Pdt. G/2016/PN Jakarta Pusat) [PhD Thesis, Universitas Kristen Indonesia]. http://repository.uki.ac.id/7803/

Noviana, D. A., Waluyo, B., & Agustanti, R. D. (2020). Analisis Terhadap Pelaksanaan Pidana Kebiri Kimia Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Perspektif Yuridis Dan Kedokteran. Borneo Law Review, 4(1), 45–63.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Published

23-01-2024

How to Cite

Analisis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Kepada Anak (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Binjai No : 7/Pid.Sus Anak/2023/Pn.Bnj). (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 321-326. https://doi.org/10.62504/3btjc455

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

51-60 of 71

You may also start an advanced similarity search for this article.