Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida

Authors

  • Sindy Damayanti Univeritas Bina Bangsa Author
  • Siti Mutafadillah Universitas Bina Bangsa Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/wd2my907

Keywords:

International Criminal Court, Kejahatan Genosida

Abstract

International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan pidana internasional pertama yang bersifat permanen dan independen yang menangani kasus pelanggaran kejahatan internasional. Tujuan utama ICC adalah untuk mewujudkan keadilan di seluruh dunia, membantu menghentikan konflik, dan menyempurnakan putusan pengadilan internasional sebelumnya Tentang kejahatan genosida, yang merupakan kejahatan yang tidak mengakui keberadaan sekelompok orang karena alasan ras, etnis, agama, atau budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andrey Sujatmoko,2015. Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Arief Siswanto, 2015. Hukum Pidana Internasional, Yogyakarta : CV, Andi Offset

Article 5 Crimes within the jurisdiction of the Court, Rome Statute of the International Criminal Cour.

Eddy O.S. Hiariej, Pengantar Hukum Pidana Internasional, 2009. Jakarta : Erlangga.

Indah sari, “KEJAHATAN-KEJAHATAN INTERNASIONAL (TINDAK PIDANA INTERNASIONAL) DAN PERANAN INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC) DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNATIONAL”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 6 No. 1, 2015.

Made Adityawarman Hardi Raharja, M. Jodi Setianto, Penanganan Perkara Internasional Yang Dilakukan oleh International Criminal Court, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 10 No. 3, 2022.

Mujiono Hafidh Prasetyo, “Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, Jurnal Gema Keadilan

Prof. Dr. Romli Atmasasmita, 2016. Pengantar Hukum Pidana Internasional, Bandung : PT Refika Aditama.

Rudi M. Rizki, “Beberapa Catatan tentang Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc untuk Yugoslavia dan Rwnda serta Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Pelanggaran Berat HAM”, Jurnal Hukum Humaniter, Vol 1 No. 2, April 2006.

Sefriani, 2012. Hukum Internasional, Jakarta : Rajawali Pers.

Statuta Roma 1998 Tentang International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Published

23-01-2024

How to Cite

Peranan International Criminal Court (ICC) Dalam Penegakan Hukum Kejahatan Genosida. (2024). Journal of International Multidisciplinary Research, 2(1), 338-345. https://doi.org/10.62504/wd2my907

Most read articles by the same author(s)

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

Similar Articles

1-10 of 15

You may also start an advanced similarity search for this article.