Reformasi Birokrasi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62504/f7hx9a44Keywords:
Arti dari reformasi birokrasi, badan pertanahan nasional RIAbstract
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia mulai melaksanakan reformasi birokrasi pada tahun 2006. Apa yang dimaksud dengan reformasi birokrasi Badan Pertanahan Republik Indonesia? Kami saat ini menggunakan landasan Normatif empiris dalam penelitian kami. Reforma Agraria adalah proses berkelanjutan untuk mengatur kembali kepemilikan, penggunaan, penguasaan, dan eksploitasi sumber daya pertanian. Membangun organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia yang rapi, profesional, dan bertanggung jawab diperlukan agar BPN RI dapat memenuhi kewajiban dan menjalankan fungsinya dalam rangka melaksanakan visi pengembangan pertanahan. Hal ini akan memungkinkan organisasi untuk membangun birokrasi yang efektif.
Downloads
References
HAJI SUPARMAN USMAN serang Iain “suhada “press 2014 “HUKUM AGRARIA DI INDONESIA” (Bagian hukum tanah) http://www.bpn.go.id/Program/Reformasi- Birokrasi diakses pada tanggal 25 januari 2024 Undang –undang pokok Agraria ( UUPA) http://www.bpn.go.id/Program-Prioritas/Reformasi-Birokrasi /25 januari 2024
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ridho ilhami, Ayang Fristia Maulana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.