FOCUS AND SCOPE

Journal of Sharia Law Science memiliki ruang lingkup yang luas yang mencakup berbagai topik dalam kajian hukum Sharia, seperti:

  • Hukum Keluarga: Meliputi hukum pernikahan, perceraian, waris, dan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dalam konteks hukum Sharia.
  • Hukum Ekonomi dan Keuangan Islam: Membahas hukum-hukum yang mengatur transaksi ekonomi, perbankan, investasi, asuransi, dan aspek-aspek keuangan lainnya yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
  • Hukum Pidana dan Perdata Sharia: Merujuk pada hukum pidana dan perdata dalam konteks hukum Sharia, termasuk penelitian tentang pelanggaran hukuman, gugatan hukum, dan penyelesaian sengketa.
  • Hukum Konstitusi dan HAM dalam Konteks Sharia: Menyelidiki peran hukum Sharia dalam konstitusi dan hak asasi manusia, serta dampaknya pada tatanan konstitusi dan perlindungan hak individu.
  • Studi Perbandingan Hukum Sharia: Membandingkan hukum Sharia dengan sistem hukum lainnya, seperti hukum positif nasional atau hukum internasional, untuk memahami persamaan dan perbedaan antara mereka.
  • Aspek Sosial dan Budaya Hukum Sharia: Mengulas hukum Sharia dalam konteks sosial dan budaya, termasuk pengaruhnya terhadap masyarakat, kebijakan, dan praktik-praktik sosial.

Ruang lingkup jurnal ini dirancang untuk memfasilitasi diskusi akademik yang luas tentang berbagai aspek hukum Sharia, memungkinkan pertukaran pemikiran, temuan penelitian, dan kontribusi ilmiah yang beragam dalam bidang ini. Kami mengundang peneliti dan penulis untuk mengirimkan artikel-artikel berkualitas yang relevan dengan topik-topik ini.