Kontribusi Peradaban Islam dalam Bidang Hukum
DOI:
https://doi.org/10.62504/van4m489Keywords:
Hukum Islam, Peradaban Islam, KontribusiAbstract
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, berkembang sejak era Nabi Muhammad SAW hingga zaman modern. Sebagai pedoman hidup yang holistik, hukum ini tidak hanya mengatur aspek keagamaan, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan politik, menjadikannya relevan dalam berbagai konteks sejarah dan budaya. Penelitian ini membahas perjalanan hukum Islam mulai dari penerapan langsung di masa Nabi, perkembangan mazhab-mazhab hukum pada era klasik, hingga tantangan globalisasi di era modern. Mekanisme ijtihad yang diterapkan para ulama menjadi kunci fleksibilitas hukum Islam dalam menanggapi perubahan zaman, memungkinkan sistem ini tetap adaptif tanpa kehilangan esensi dasarnya. Pada era klasik, hukum Islam berkembang melalui pembentukan institusi peradilan yang terstruktur dan karya-karya ulama besar, seperti Al-Muwatta dan Al-Umm. Sementara itu, era modern menunjukkan upaya kodifikasi seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyyah, yang menjadi model bagi integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di berbagai negara. Selain itu, konsep keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang ditawarkan oleh hukum Islam berkontribusi pada pembentukan norma hukum internasional yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka untuk memahami fleksibilitas hukum Islam dan potensinya dalam memperkaya sistem hukum global. Temuan ini menunjukkan bahwa hukum Islam mampu tetap relevan di tengah perubahan sosial dan tantangan global, menjadikannya salah satu elemen penting dalam menciptakan keadilan universal.
Downloads
References
Al Faruq, U., Zahro, A. F., Az-Zahra, S. F., & Adhani, I. A. (2024). Dinamika hukum Islam di masa Imam madzhab. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(3), 22–33.
Aqimuddin, E. A. (2024). Menimbang Masa Depan Hukum Islam Dalam Pembentukan Hukum Internasional Via Mahkamah Internasional. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(1), 193–210. https://journal.uii.ac.id/psha/article/view/33752
Arrazi, M. (2024). Kesalapahaman Konsep Hakimiyah dalam Memahami Makna dari Alquran Tentang Konsep Kedaulatan dan Legitimasi Pemerintah dalam Tata Negara Islam. MADANIA Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan Islam, 14(1), 45–57.
Azman, S. N. A. M. A., & Yahya, S. (2019). Membangun peradaban Islam menurut al-Qur’an: Penelitian surah al-Kahfi. Malaysian Journal of Social Sciences and Humanities (MJSSH), 4(7), 178–186.
Efendi, S. (2023). Analisis Sanksi Pidana dalam Hukum Islam Pendekatan Teoritis dan Pustaka. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 151–162.
Fatarib, H. (2024). Korespondensi Jurnal Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam," Sultanic Law And Sharia In The Judicial Of The Ottoman Empire". http://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/10274/1/Husnul%20Fatarib-Jurnal%20Correspondent%20Merged.pdf
FITA LOVE, R. (2019). PERADABAN ISLAM PADA MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB [PhD Thesis, IAIN Bengkulu]. http://repository.iainbengkulu.ac.id/id/eprint/2421
Mujahidah, N. (2024). RESPONSIBILTAS HUKUM ISLAM TERHADAP DINAMIKA PERUBAHAN SOSIAL. AL-MUTSLA, 6(1), 89–109.
Nasution, I. F. (2023). Islam Sebagai Pedoman Hidup. Al-Murabbi Jurnal Pendidikan Islam, 1(1), Article 1. https://doi.org/10.62086/al-murabbi.v1i1.361
Purwanto, A. (2022). Konsep dasar penelitian kualitatif: Teori dan contoh praktis. Penerbit P4I. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=V-18EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Data+dikumpulkan+melalui+penelusuran+literatur+pada+basis+data+akademik,+buku,+jurnal,+dan+dokumen+sejarah+yang+relevan&ots=vWkjubD0uO&sig=EXYCFohrzTV1Zp6_O7Hq_kQloUg
Ridoi, A. (2024). Resolusi Konflik dalam Piagam Madinah: Sebuah Perspektif Manajemen Konflik dalam Membangun Aturan Sosial. Tanzhim: Jurnal Dakwah Terprogram, 2(2), 361–384.
Safa’at, M. A., SH, M., Herlindah, S. H., Kn, M., Mirdinata, A. J., SH, M., & Reka Dewantara, S. H. (2022). PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi. Pustaka Peradaban. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=TMOqEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA2&dq=+hukum+islam+kesenjangan+relevansi&ots=8Q-YKqWgWF&sig=gXBD7XQvYQEG685BLOPFeqlAOnc
Shihab, M. Q. (2020). Al-Quran dan Maknanya. Lentera Hati.
Sulistiani, S. L. (2021). Peradilan Islam. Bumi Aksara. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=QeQhEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=Nabi+Muhammad+SAW+adalah+kasus+pencurian+yang+melibatkan+seorang+wanita+dari+Bani+Makhzum.&ots=EsU512yXIv&sig=paI9MnAVCEsYDcKZGp2S1L6MYsE
Tanuri, T. (2024). Epistemologi hukum islam dalam hukum positif di indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(01). https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/5611
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurhadi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.