RELEVANSI KONSEP TASHALUH DALAM KEWARISAN KHI TERHADAP SISTEM KEKERABATAN DI INDONESIA PERSPEKTIF ISLAM PROGRESIF (STUDI PASAL 183 KHI)
DOI:
https://doi.org/10.62504/nexus1041Keywords:
Waris, Kompilasi Hukum Islam, Islam ProgresifAbstract
Persinggungan antara kebudayaan dan hukum kewarisan yang bersumber dari hukum islam merupakan sebuah realita tak terbantahkan. Hal ini membawa implikasi bahwa hukum waris yang berlaku di Indonesia secara resmi haruslah mampu untuk menengahi persinggungan tersebut. Hukum kewarisan pada penelitian ini berfokus pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), tepatnya pada pasal 183. Oleh karena itu, penelaahan terhadap Relevansi KHI terhadap sistem kekerabatan di Indonesia perlu dikaji. Mengingat, bahwa hukum waris islam di Indonesia dituntut untuk menyesuaikan kondisi sosio-antropologis di Indonesia, maka tepat untuk mengetahui tinjauan Islam Progresif terkait keberadaan pasal 183 KHI. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Oleh karena itu peneliti akan mengkaji pelbagai buku, jurnal, karya ilmiah, dan bahan kepustakaan lainnya untuk menunjang pembahasan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 183 KHI relevan penerapannya dalam menghadapi sistem kekerabatan di Indonesia yang beragam. Keberadaan pasal 183 KHI telah menunjukan komitmen pemerintah untuk menciptakan tawaran progresifitas kepada masyarakat. Keragaman latar sosial antropologis yang berbeda pada masyarakat Indonesia telah mengindikasikan tuntutan keberadaan hukum yang membawa kemaslahatan umum yang kaitannya dengan waris, Sehingga, keberadaan pasal tersebut memungkinkan kemaslahatan para pihak dapat tercapai. Pasal 183 KHI sejalan dengan Islam Progresif. Pasal tersebut menjadi bukti bahwa hukum waris islam di Indonesia memiliki karakter islam progresif. Hal ini adalah bukti bahwa islam rahmatan lil ‘alamiin.
Downloads
References
Abduh, M. (2024). PENYELESAIANNYA PEMBAGIAN WARISAN TANPA MELALUI PENGADILAN MELALUI METODE TASHALUH. Ahwaluna Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(1), 235–250.
Afrohatul Laili, A., & Miftahus Sururi, E. (2023). Upaya Kodifikasi Hukum Kewarisan Secara Bilateral Dengan Pola Diferensiasi Dalam Masyarakat Pluralis. SINDA: Comprehensive Journal of Islamic Social Studies, 3(1), 15–24. doi: 10.28926/sinda.v3i1.728
Amalia, D. (2023). GENDER DALAM HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA. Islamic Law Journal (ILJ), 01(01), 15–31. Diambil dari https://journal.nabest.id/index.php/ILJ/index
Bauto, L. M. (2016). PERSPEKTIF AGAMA DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama). Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 23(2), 11. doi: 10.17509/jpis.v23i2.1616
Busyro, Alwana, H. A., Arsal, Shafra, & Basir, G. (2022). Implementasi Islam Progresif pada Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 dalam Kajian Filsafat Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 16(1), 149–164. doi: 10.24090/mnh.v16i1.6321
Dahwal, S. (2019). Hubungan Hukum Keluarga Dan Hukum Kewarisan. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 17–32. Diambil dari https://ejournal.unib.ac.id/index.php/supremasihukum/article/view/6758
Ellemmia Lorenza Pradana. (2023). Pendekatan Hukum Progresif Dalam Studi Islam. Jurnal Lentera, 22(1). doi: https://doi.org/10.29138/lentera.v22i1.1036
Fakhyadi, D. (2021). Patriarkisme Hukum Kewarisan Islam: Kritik Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Hukum Islam, 21(1), 1–16. doi: 10.24014/jhi.v21i1.10447
Haryono, E., Suprihatiningsih, S., Septian, D., Widodo, J., Ashar, A., & Sariman. (2024). New Paradigm Metode Penelitian Kepustakaan (Library Research) di Perguruan Tinggi. An-Nuur The Journal of Islamic Studies, 14(1). doi: https://doi.org/10.58403/annuur.v14i1.391
Ichsan, M., Dewi, E., Harahap, N. K., & Hsb, P. H. (2024). Al-Takharuj Sebagai Modernisasi Pembagian Hukum Waris Di Indonesia. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 13(1), 129–137.
Ilusia, & Muliadi, A. (2015). Penerapan Sistem Matrilineal Terhadap Pembagian Warisan. Jurnal Nuj/Nsa Kenotahiatan, 1(1), 33–44.
Jalaluddin, A. (2009). Corak Patrilinial Dalam Hukum Kewarisan Islam Sunni. Jurnal Penelitian. Diambil dari https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Penelitian/article/view/215%0Ahttps://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Penelitian/article/download/215/187
Jaya, D. P. (2020). Hukum Kewarisan Di Indonesia (I. Fahima (ed.)). Bengkulu: Penerbit Zara Abadi “Publish Your Creations.”
Junaedi, D. (2022). Islam Sebagai Doktrin Progresif: Tafsir Kontekstual Makna “Islam” dalam Al-Quran. Dhiya Al-Afkar2, I, 1–12.
Kasra, H. (2016). PROSPEK 19 WILAYAH HUKUM ADAT DILIHAT DARI MENGUATNYA SISTEM KEKERABATAN PARENTAL BILATERAL DALAM BIDANG HUKUM KELUARGA. Jurnal Hukum Doctrinal, 1(1).
Kurnia, I., & Santosa, M. Y. (2024). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat terhadap Corak Hukum Waris Adat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 234–242.
Marsaulina, P. C., & Bala, H. C. (2024). Tantangan dalam Penerapan Praktik Waris Adat dengan Pendekatan Moderasi Beragama. Syariah: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 316–321. Diambil dari https://jurnalistiqomah.org/index.php/syariah/article/view/625
Maryani, H., Nasution, A., Sintara, D., & Siregar, B. J. (2022). Sistem Kekerabatan dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Waris Islam. Legal Brief, 11(4), 2518–2525. doi: 10.35335/legal.xx.xx
Maylissabet, & Abdillah, K. (2019). Hukum waris dalam kompilasi hukum Islam perspektif filsafat hukum. TERAJU, 1(01), 9–20. doi: 10.35961/teraju.v1i01.51
Muni, A. (2019). Reaktualisasi Hukum Waris Islam Di Indonesia. Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman, 9(2), 207–226.
Muwaffiqillah, M. (2023). Islam Progresif Dan Kontekstualisasinya Di Indonesia: Pertautan Tradisi Dan Modernisasi Dalam Kritik. Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam, 21(1), 055. doi: 10.69552/ar-risalah.v21i1.1910
Nasrulloh, N., & Utami, K. (2022). Fenomena Perempuan sebagai Pemimpin di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang: Antara Patriarki dan Feminisme. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 17(1), 19–34. doi: 10.24090/yinyang.v17i1.5196
Nasution, C. M., & Saputra, G. R. (2024). Fenomena Childfree Berdasarkan Perspektif Hukum Islam Progresif, Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM). Jurnal Keislaman, 7(01), 66–79.
Nazah, F. N. (2020). Posisi Perempuan Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Kajian Gender dan Feminisme). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 7(2), 271–290.
Osa, D. A., Nuwa, G., & Kasim, M. A. (2020). Eksistensi Hukum Waris Adat Pada Sistem Kekerabatan Patrilineal Di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur. 18(1), 20–32.
Pitaloka, I. K. (2017). PEMBAGIAN WARISAN DENGAN CARA PERDAMAIAN (TASHALUH) MENURUT HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1927/Pdt.G/2015/PA.Mdn). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Rinanda, H. (2024). Kejinya Adik Tebas Kakak Pakai Parang hingga Tewas gegara Warisan. Detik.com; Detik.com. Diambil dari https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7506109/kejinya-adik-tebas-kakak-pakai-parang-hingga-tewas-gegara-warisan
Rosyida, F. N., Shofi, K., & Ramadhani, S. (2024). Sistem Patrilineal Pada Hukum Waris Adat Masyarakat Batak. Jurnal Begawan Hukum (JBH), 2(1), 13–22. Diambil dari https://doi.org/70
Saefullah, A. S. (2024). Ragam Penelitian Kualitatif Berbasis Kepustakaan Pada Studi Agama dan Keberagamaan dalam Islam. Al-Tarbiyah : Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 2(4), 195–211. doi: 10.59059/al-tarbiyah.v2i4.1428
Sandra Natalia, Michellie Chandra Wijaya, G. N., & Gladys Lydia Evan, L. P. (2020). Sistem Kekerabatan Dalam Hukum Adat Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(2), 408–420.
Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 193–202. doi: 10.30868/am.v11i02.4874
Setiawan, A. D., & AE, A. G. (2024). Diduga Masalah Warisan, Pria di Surabaya Bacok Kakak dan Ponakan hingga Tewas. Kompas.com. Diambil dari https://surabaya.kompas.com/read/2024/11/15/052442278/diduga-masalah-warisan-pria-di-surabaya-bacok-kakak-dan-ponakan-hingga
Somawinata, Y. (2009). Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Di Indonesia. Alqalam, 26(1), 129. doi: 10.32678/alqalam.v26i1.1545
Subekti, & Yoyok Ucuk, S. (2020). Pewarisan Berdasarkan Hukum Waris Adat Terkait Sistem Kekerabatan Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 56–70.
Tohis, R. A. (2022). Islam Progresif, Marxisme, dan Tan Malaka (Analisis Relasi Eksternalitas). Jurnal Interdisiplin Sosiologi Agama (JINSA), 03(1), 1–10. Diambil dari https://ejournal.iain-manado.ac.id/index.php/jinnsa/article/view/624
Yusuf, K. B., & Yamarizky, M. D. A. (2023). Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau). Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 2(1), 72–81.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Raya Hidayat, Nasrulloh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.