ETIKA MUAMALAH DALAM HADIST RIWAYAT AL-BUKHARI NO.2079 SEBAGAI LANDASAN MORALITAS EKONOMI DIGITAL DALAM KONTEKS BITCOIN DAN TRADING
DOI:
https://doi.org/10.62504/nexus1051Keywords:
Bitcoin , Ekonomi Digital , Hadist Al-BukhariAbstract
Teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang ekonomi, dengan munculnya Bitcoin dan aktivitas trading sebagai inovasi utama. Teknologi blockchain yang mendasari Bitcoin menawarkan manfaat seperti transparansi, efisiensi, dan akses keuangan yang lebih luas, terutama di tingkat global. Namun, tantangan besar muncul berupa volatilitas harga yang ekstrem, spekulasi yang berlebihan, dan potensi manipulasi yang sering kali menimbulkan risiko besar bagi para pelaku transaksi. Dalam konteks Islam, prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi menjadi landasan utama dalam aktivitas ekonomi yang bertujuan menciptakan transaksi yang diberkahi dan tidak merugikan pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Al-Bukhari No. 2079.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur untuk menganalisis relevansi nilai-nilai etika dalam hadis tersebut terhadap aktivitas ekonomi digital modern. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bitcoin dan trading digital memiliki potensi manfaat besar, penggunaannya sering melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam syariah, seperti gharar (ketidakpastian), riba (bunga), dan maysir (perjudian). Pengintegrasian nilai-nilai Islam, seperti keterbukaan dan keadilan, menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih etis dan berkelanjutan. Teknologi seperti smart contracts dapat membantu menjaga transparansi dan meminimalkan ketidakpastian, tetapi tantangan seperti regulasi yang kurang memadai dan sifat transaksi yang anonim masih membutuhkan perhatian khusus. Hadis Al-Bukhari No. 2079 memberikan panduan moral yang relevan untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, mendukung keadilan, dan melindungi pelaku ekonomi dari risiko yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip-prinsip syariah dalam membangun sistem ekonomi digital yang adil, transparan, dan seimbang.
Downloads
References
Ananto Triwibowo and Muhammad Afani Adam, “Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah Etika Bisnis Islam Dalam Praktek Bisnis Di Era Digital Ekonomi,” Margin : Jurnal Bisnis Islam Dan Perbankan Syariah 2, no. 1 (2023): 25–36, https://doi.org/10.58561/margin.v2i1.65.
Ardito Bhinadi, “Muamalah Syar’iyyah Hidup Barokah” (deepublish, 2018).
Asep Syarifuddin Hidayat et al., Mata Uang Kripto., Ekonomika-Journal of Economic Theory and Practice and Social Issues, vol. (1), 2022, https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/68537/1/Buku.pdf.
Bhinadi, “Muamalah Syar’iyyah Hidup Barokah.”
Budi Dharma, Putri Gusniati, and Tria Wardani, “Analisis Pemanfaatan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Alat Alternatif Investasi,” Jurnal Publikasi Sistem Informasi Dan Manajemen Bisnis 2, no. 1 (2023): 175–82, https://doi.org/10.55606/jupsim.v2i1.858.
Budi Dharma, Putri Gusniati, and Tria Wardani, “Analisis Pemanfaatan Cryptocurrency Bitcoin Sebagai Alat Alternatif Investasi.”
Budi Dharma, Putri Gusniati, and Tria Wardani.
Buerhan Saiti and Adam Abdullah, “Prohibited Elements in Islamic Financial Transactions: A Comprehensive Review,” Al-Shajarah 21, no. Specialissue (2016): 139–59.
Busra Febriyarni, “Fiqh Al-Hadis Etika Bisnis,” Al Istinbath , Jurnal Hukum Islam Vol 1, no. No 2 (2016): 14, http://journal.iaincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/view/119.
Chaira, Yolanda, and Hasanah, “Perdagangan Online Dalam Perspektif Ekonomi Syariah.”
Edi Kurniawan, “SKRIPSI PELAKSANAAN JUAL BELI KARET MENURUT ETIKA BISNIS ISLAM,” 2017.
Eka Sakti Habibullah, “Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam,” Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2, no. 01 (2018): 25, https://doi.org/10.30868/ad.v2i01.237.
Fatdar Furqan, “Analisis Keabsahan Transaksi Mata Uang Digital Bitcoin Dari Perspektif Muamalah,” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2019, 2013–15.
Fiza Fradesa et al., “Fitur Shopee Barokah Dan Tokopedia Salam: Inovasi Marketplace Halal Sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Digital Berbasis Syariah,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022): 2893, https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6559.
Gita Indriani et al., “PENGARUH CUSTOMER FEEDBACK PADA TOKOPEDIA SALAM TERHADAP PENGEMBANGAN EKONOMI DIGITAL SYARIAH ( Studi Kasus Di Martapura Dan,” 2024, 1–10.
Habibullah, “Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam.”
Inud Danis Ikhwan Meranti and Azy Athoillah Yazid, “Peran Baitul Mal Wat Tamwil Dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah Yang Kompetitif,” Economic : Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 12, no. 01 (2021): 31–38, https://doi.org/10.59943/economic.v12i01.64.
Jurnal Ilmiah and Wahana Pendidikan, “Peran Faktor Teknologi Informasi Dan Personal Terhadap Minat Beli Konsumen Pada E-Commerce Produk Halal (Studi Kasus: Konsumen Shopee Barokah)” 10, no. April (2024): 275–89.
M. S. Anwar, Fiqh Muamalah: Pendekatan Kontemporer., 2014.
Mahipal (fakultas Hukum Universitas pakuan), “PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM MENGATUR TATA CARA JUAL BELI ( The Perspective of Shariah Law to Govern the Fairness Trade Procedures )” 07, no. vii (2021): 127–41.
Mudrik Asrof Nurandani, “Transaksi Bitcoin Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Dan Fiqh Muamalah,” 2023, https://eprints.iain-surakarta.ac.id/7252/.
Nani Feliyani and Muhammad Hery Ardiyanto, “Transaksi Jual Beli Dengan Bitcoin Perspektif Fiqh Muamalah,” Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 11, no. 1 (2022): 109–24, https://doi.org/10.35878/islamicreview.v11i1.338.
Nasrullah Djamil, “Akuntansi Terintegrasi Islam : Alternatif Model Dalam Penyusunan Laporan Keuangan,” JAAMTER : Jurnal Audit, Akuntansi, Manajemen Terintegrasi 1, no. 1 (2023): 5.
Nasrulloh Nasrulloh, “Maqasid Shari’Ah Sebagai Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam,” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah 2, no. 2 (2010), https://doi.org/10.18860/j-fsh.v2i2.2970.
Natasya Rumondang, “Interaksionisme Simbolik Michalowski Dalam Memandang Bitcoin Sebagai Kejahatan,” Jurnal Kriminologi Indonesia 15, no. 1 (2020): 11–18.
Pranagara et al., “Analisis Bitcoin Sebagai Mata Uang Virtual Dalam Perspektif Ekonomi Syariah,” JAMA: Jurnal Manajemen Ekonomi Dan Bisnis 1, no. 1 (2024): 32–52.
Siregar Rahmiati, Pelaksanaan Jual Beli Kopi Ditinjau Dari Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di Pasar Pargarutan Dolok Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan) Pelaksanaan, 2023.
Teuku Muhammad Iqbal Chaira, Cindy Yolanda, and Uswatun Hasanah, “Perdagangan Online Dalam Perspektif Ekonomi Syariah,” Jurnal Syiar-Syiar 3, no. 2 (2023): 95–106, https://doi.org/10.36490/syiar.v3i2.1085.
Tria Nanda Taskiya and Universitas Muhammadiyah Surabaya, “FITUR TOKOPEDIA HALAL CORNER SEBAGAI E- COMMERCE HALAL DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI DIGITAL BERBASIS SYARIAH DI,” n.d., 38–48.
Universiti Teknologi, “MAQASHID SYARIAH SEBAGAI PARADIGMA DASAR EKONOMI ISLAM Eva,” Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. December (2015): 118–38.
Yeti Patmawati, “Online Shop Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir Volume x (2021), http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/m7w23.
Zainudin Hasan et al., “Regulasi Penggunaan Teknologi Blockchain Dan Mata Uang Kripto Sebagai Tantangan Di Masa Depan Dalam Hukum Siber,” Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 2, no. 2 (2024): 55–69, https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i2.1163.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M Khabibu Rahman A, Nasrulloh (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.