TRANSFORMASI KONSEP GHARAR DALAM AKAD SYARIAH: ANALISIS LITERATUR TERHADAP KEUANGAN DIGITAL

Authors

  • Mega Kilawati Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Author
  • Nasrulloh Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus1071

Keywords:

Gharar, Teknologi, Keuangan Syariah

Abstract

Konsep gharar merupakan prinsip fundamental dalam hukum ekonomi Islam yang bertujuan menjaga keadilan dan transparansi dalam transaksi. Transformasi konsep ini menjadi penting di era digital karena kemajuan teknologi menghadirkan tantangan dan peluang baru. Penelitian ini menggunakan metode analisis pustaka untuk mengeksplorasi penerapan gharar dalam transaksi modern, khususnya pada teknologi seperti smart contracts, cryptocurrency, dan blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun teknologi digital dapat mengurangi gharar melalui transparansi dan kejelasan data, tantangan seperti ketidakpastian algoritma, volatilitas aset digital, dan literasi pengguna tetap menjadi kendala. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara ulama, regulator, dan praktisi teknologi untuk menciptakan kerangka hukum yang adaptif namun tetap berlandaskan nilai-nilai syariah. Kajian ini menegaskan relevansi prinsip gharar dalam memastikan keadilan dalam transaksi ekonomi syariah di era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aksamawanti. 2019. “Gharar: Hakikat Dan Pengaruhnya Terhadap Akad.” Jurnal Syariati Studi Al-Qur’an Dan Hukum V (01): 43–56.

Basyariah, Nuhbatul. 2022. “Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital.” Mukaddimah: Jurnal Studi Islam 7 (1): 40–58. https://doi.org/10.14421/mjsi.71.2902.

Gunariah, Frilla, Sofian Al Hakim, Dedah Jubaedah, Triana Apriani, and Nurul Fadhlya Hidayatunnisa. 2024. “Perbandingan Fikih Tentang Gharar.” Rayah Al-Islam 8 (1): 161–74. https://doi.org/10.37274/rais.v8i1.922.

Huda, Miftakhul, Umi Sumbulah, and Nasrulloh. 2024. “Normative Justice and Implementation of Sharia Economic Law Disputes: Questioning Law Certainty and Justice.” Petita: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syariah 9 (1): 340–56. https://doi.org/10.22373/petita.v9i1.279.

Mohd. Noh, Mohd Shahid Bin, and Dwi Fidhayanti. 2022. “RIBA AND GHARAR ON DIGITAL PAYMENT APPLICATIONS: Comparison Between Malaysia And Indonesia.” Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah 13 (1): 40–62. https://doi.org/10.18860/j.v13i1.16131.

Mukharom, Mukharom, Ahmad Dwi Nuryanto, and Khaidar Alifika El Ula. 2024. “Peran Lembaga Keuangan Sosial Syariah Di Indonesia Menuju Tranformasi Digital.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA) 4 (1): 365–82. https://doi.org/10.36908/jimpa.v4i1.335.

Published

2024-12-16

How to Cite

TRANSFORMASI KONSEP GHARAR DALAM AKAD SYARIAH: ANALISIS LITERATUR TERHADAP KEUANGAN DIGITAL. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(12), 89-94. https://doi.org/10.62504/nexus1071