PENGATURAN HUKUM PERIZINAN KEMBANG API DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62504/nexus1135Keywords:
Perizinan, Kembang Api, KeamananAbstract
Perizinan kembang api merupakan aspek penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan kegiatan keramaian di Indonesia. Kembang api yang sering digunakan dalam acara perayaan berisiko tinggi jika tidak diawasi dengan ketat. Oleh karena itu, peraturan hukum terkait perizinan kembang api sangat krusial untuk memastikan penggunaannya berlangsung aman. Artikel ini membahas pengaturan perizinan kembang api di Indonesia, yang mengacu pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan izin keramaian dan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Peraturan yang mengatur izin keramaian ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan untuk menghindari kecelakaan atau keonaran. Izin keramaian dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu izin keramaian biasa, izin keramaian dengan kembang api, dan izin keramaian terkait penyampaian pendapat di muka umum. Setiap jenis izin memiliki persyaratan yang berbeda, termasuk izin khusus untuk penyulutan kembang api dengan efek ledakan tertentu. Selain itu, artikel ini juga mengkaji dasar hukum perizinan kembang api yang meliputi Undang-Undang Kepolisian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penegakan hukum terkait pelanggaran perizinan kembang api diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif tentang pengaturan dan mekanisme penegakan hukum terkait perizinan kembang api di Indonesia.
Downloads
References
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Prenadamedia Group, 2005.
Achmad, Farid Yusuf Nur. Implementasi Kebijakan Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Pada Kepolisian Resort (POLRES) Kota Baubau. Universitas Muhammadiyah Buton, 2016.
Akbar, Ahmad Khairi, and Muhammad Rizal. "Tinjauan Pidana Islam Terhadap Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Pesta atau Keramaian." Unes Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024.
Amelia, Kiki. Pelaksanaan Izin Keramaian Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pesta Rakyat di Kecamatan Sungai Lilin. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2023.
Annisa, Mutiara. "Kajian Tentang Peraturan Pelaksana Izin Keramaian di Indonesia." Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Indralaya.
Bharata, Hatta Adeakasa. Harmonisasi Kewenangan Pengurusan Izin Keramaian Antara Kepolisian dan Pemerintah Kota Malang. Universitas Brawijaya, 2014.
Ekadiyanto, Rizky. Kewenangan Kepolisian dalam Pemberian Izin Keramaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Sebagai Bentuk Pengendalian Keamanan dan Ketertiban di Kota Semarang. Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS), 2024.
Indra Panca, Muhammad. Kewenangan Kepolisian Sektor dalam Pemberian Izin Keramaian Sebagai Bentuk Pengendalian Keamanan dan Ketertiban Menurut Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor: POL / 02 / XII / 1995. Universitas Sriwijaya, 2020.
Ramadhan, Yudhys Wahyu. Penerbitan Izin Keramaian untuk Kegiatan Hajatan di Kabupaten Gresik. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2023.
Sidik, Muhammad. Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Bunga Api dan Petasan di Wilayah Hukum Polres Banjar.
Yongki, Nobertus Junaidi. Pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum (Studi Pada Kegiatan Pesta Adat Dayak di Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau).
Zoni, Adrian. Prosedur Izin Keramaian Umum di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kabun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Universitas Lancang Kuning, 2020.
Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arga Afif Ramadhan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.