PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENIPUAN PENCARI KERJA
DOI:
https://doi.org/10.62504/nexus1164Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Penipuan Pencari Kerja, Perlindugan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penipuan pencari kerja dan perlindungan hukum bagi korban penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yang berfokus pada analisis terhadap dokumen hukum yang relevan terkait dengan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan hukum dalam kasus penipuan pencari kerja. Teknik analisis data dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum kepustakaan, seperti jurnal ilmiah, artikel, serta sumber dari internet, guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penipuan pencari kerja harus didasarkan pada unsur-unsur hukum yang berlaku, seperti kemampuan tanggung jawab pelaku, kesalahan yang dilakukan (baik kesengajaan atau kelalaian), serta tidak adanya alasan maaf. Penipuan dalam pencarian kerja dapat merugikan korban secara finansial dan psikologis, bahkan merusak citra perusahaan atau agen rekrutmen yang sah. Pelaku penipuan dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegakan hukum yang tegas serta perlindungan hukum yang tepat sangat penting untuk melindungi hak-hak pencari kerja dan mencegah kerugian yang lebih besar. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengantisipasi penipuan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperketat peraturan perekrutan, serta menyediakan saluran pengaduan dan sistem verifikasi lowongan pekerjaan yang lebih transparan dan akurat.
Downloads
References
Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555–561. https://doi.org/10.56301/csj.v6i2.1078
Amelia. (2023). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Inovasi Global, 1(1), 14–25. https://doi.org/https://doi.org/10.58344/jig.v1i1.3
Anisahaq, N., & Kuswardani, K. (2022). Analysis of Law Enforcement Related to the Fraud of Online Shopping Digital Payment System. Legal Brief, 11(5), 3095–3103. https://doi.org/10.35335/legal
Astuti, B., & Daud, M. R. (2023). Kepastian Hukum Pengaturan Transportasi Online. Al-Qisth Law Review, 6(2), 205. https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.205-244
Claressia Sirikiet Wibisono, & Anajeng Esri Edhi Mahanani. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twitter). Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 125–146. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1617
Hasibuan, J., & Syam, S. (2023). A Legal Analysis on Online Fraud Using Fake Identity. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 2(10), 3308–3317. https://doi.org/10.55324/ijoms.v2i10.574
Suryani, E. (2024). Personal Data Protection for Online Job Seekers in the Mode of Freelance Job Vacancy Fraud. Journal Of Law Politic And Humanities, 5(2), 1154–1158. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/jlph.
Fajar Rachmad Dwi Miarsa, A. heru R. (2020). Pelanggaran Hukum dalam Tindakan Vandalisme di Ruang Cyberspace. Jurnal Sosial Dan Pendidikan, 4(4), 497–503. https://doi.org/https://doi.org/10.51135/kambotivol1issue1page32-43
Febrian Duta Pratama, Rafly Pebriansya, M. A. P. (2024). Konsep Keadilan dalam Pemikiran Aristoteles. Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.11111
Ferdinandus Kila, I Nyoman Gede Sugiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Pertanggungjawaban Pidana tanpa Sifat Melawan Hukum dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(1), 28–34. https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6027.28-34
Komeni, W. H., & Widjajanti, E. (2024). Ketidaktepatan Penerapan Hukum Pidana Adat dalam Pasal 2 KUHP Baru: Prespektif Teori Kepastian Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1051–1059. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10586
Lasia, Q. U., Muhammadiyah, U., & Utara, S. (2024). Analysis of the Phenomenon of Online Scams in Online Job Searches Syndicated With Trafficking Crimes International Law. Nomoi Law Riview, 5(1), 70–82. https://doi.org/10.30596/nomoi.v%vi%i.19731
Maulida, I., & Ika Putri, D. (2024). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Penipuan Penawaran Kerja Berbasis Media Elektronik (Whatsapp). Jurnal Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 14(Mei), 133–143. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v14i1.8282
Mustikajati, A. A., Jalan, A., Sutami, I., & Tengah, J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP Dan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik terhadap harta benda orang yang diatur dalam Pasal 378 Buku II Bab XXV KUHP kemudian Pemerintah menetapkan Unda. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 1(2). https://doi.org/https://doi.org/10.62383/progres.v1i2.256
Nikodemus, & Endi, Y. (2023). Konsep Keadilan Menurut Thomas Aquinas Terhadap Wabah Korupsi di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1224–1236. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5353
Noorsanti, I. A., & Yudhanti, R. (2023). Kemanfaatan Hukum Jeremy Bentham Relevansinya dengan Kebijakan Pemerintah melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Sultan Jurisprudence : Jurnal Riset Imu Hukum, 3(2), 183–193. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.51825/sjp.v3i2
Nuraida Fitrihabi, Rafikah, A. K. (2021). Kepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal Usul Perkawinan (Analisis Putusan No. 387/Pid.B/2021/Pn.Jmb). Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(2), 485–509. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/aj.2021.7.2.484-509
Palsari, C. (2022). Kajian Pengantar Ilmu Hukum : Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 940–950. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43191
Prayoga, D. A., Husodo, J. A., Elok, A., & Maharani, P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Souvereignty : Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188–200. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/souvereignty.v2i2
Yemima Lusia Natalia, Anindya Bidasari, F. A. Z. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan. Nomos: Jurnal Penelitian Hukum, 3(4), 150–156. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/nomos.v3i4.2418
Hafis Hamdan. (2023). Karyawan PT GNI Gadungan Tipu 11 Warga Modus Loker, Korban Rugi Rp 18,5 Juta. Detik.Com. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6917288/karyawan-pt-gni-gadungan-tipu-11-warga-modus-loker-korban-rugi-rp-18-5-juta
Wicaksono, F. E. (2024). Penipuan Lewat Hoaks Lowongan Kerja Bermunculan, Begini Cara Hindarinya. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5748630/penipuan-lewat-hoaks-lowongan-kerja-bermunculan-begini-cara-hindarinya#:~:text=Kemnaker%2C
Novita Angraeni, Dewi Bunga, Citranu, A. A. (2024). Hukum Pidana :TeoriKomprehensif (Sepriano (ed.); Cetakan Pe). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Nafi’ Mubarok. (2020). Buku Ajar Hukum Pidana (I. I. Hajar (ed.); Cetakan Pe). Kanzun Books.
Dr. Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Pertama). Mataram University Press.
Zidti Imaroh, Ahmad Irwan Hamzani, F. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial (Tiyas Vika Widyastuti (ed.); Cetakan Pe). PT. Nasya Expanding Management (Penerbit NEM - Anggota IKAPI).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 11, 1 (2024).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 (1918).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 1 (2023).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Deby Ayu Wulandari, Ahmad Heru Romadhon (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.