PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE

Authors

  • Marendra Agistia Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo Author
  • Ahmad Heru Romadhon Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus1172

Keywords:

Pertanggungjawaban hukum, perlindungan konsumen, e-commerce

Abstract

Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas ini juga menghadirkan tantangan, seperti risiko penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum pada pelaku usaha yang merugikan konsumen serta bentuk perlindungan hukum ditawarkan kepada konsumen pada transaksi jual beli di e-commerce, khususnya melalui platform seperti TikTok Shop. Metode penelitian yang pakai ialah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis mengatakan bahwa setara dengan Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha bertanggung jawab mengganti produk konsumen akibat produk yang tidak sesuai. Pemerintah telah menciptakan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk menyelesaikan sengketa serta memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Upaya perlindungan konsumen juga mencakup pemberian informasi yang faktual dan transparan, menambah pemantauan terhadap pelaku usaha, serta pemaparan hukuman bagi pelaku penipuan. Perlindungan hukum ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah kerugian konsumen, dan membuat keadaan jualan online aman serta terpercaya. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam transaksi di e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

References

62, W. (2023). Modus penipuan oknum penjual tiktok shop, refund ke akun ovo bajakan. news.com.

Annaba, R. A., & Susilowati, A. S. (2023). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Pencantuman Informasi Tidak Benar Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Comserva, 3.

Dharu Triasih, Rini Heryanti, E. P. (2019). Legal protection in online buy and sell agreement for consumers. Education and Humanities Reasearch, 358.

Hernoko, A. yudha. (2010). Hukum perjanjian (P. Grafika (ed.); 1 ed.). Penadamedia group.

Kahfi, A. M. A. (2023). Keabsahan perjanjian jual beli secara online menurut hukum perdata dan hukum islam.

Markou, C. (2019). Consumer protection automated shopping platforms and eu law. Taylor and francis. https://www.google.co.id/books/edition/Consumer_Protection_Automated_Shopping_P/2rSuDwAAQBAJ?hl=id

Martha hasanah rustam, Hamrel, Tat marlina, Dwi handoko, R. A. (2023). Peran dan tanggung jawab konsumen untuk mencegah praktik penipuan dalam transaksi online dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Jurnal unri, 7, 12.

Parida, Yuni Dhea Utari, S. H. (2024). Upaya perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online e-commerce. jurnal causa, 3.

Raco, R. putri. (2024). Perlindungan hukum dan pertanggujawaban kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pancasila law review, 1.

Regina Lumentut, Wulanmas APG Friderik, R. S. M., & Korah. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas pengiriman barang tidak sesuai pesanan dalam transaksi jual beli online melalui aplikasi tiktokshop. Lex Administratum, 11.

Siti kotijah, emilda kuspraningrum. (2022). Hukum perdata (F. dewi Navisa (ed.); 1 ed.). lingkar media. https://repository.unmul.ac.id/bitstream/handle/123456789/39859/FIX 2022 Juli M4 Buku ajar hukum perdata-A5 ok %283%29.pdf?sequence=1

Trivena Gabriela Miracle Tumbel, Emma VT Senewe, D. O. S. (2020). Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital. Lex Et Societatis, 8.

Published

2025-01-12

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE. (2025). Holistik Analisis Nexus, 2(1), 30-37. https://doi.org/10.62504/nexus1172