TRADISI RITUAL SESAJEN DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ISLAM ABOGE DI DESA PAGELARAN KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN MALANG PERSPEKTIF ‘URF

Authors

  • Reza Stefiona Laxsniky Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Roibin Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus1227

Keywords:

Sesajen, aboge, urf

Abstract

Indonesia memiliki tradisi budaya yang kaya dan beragam. Tradisi budaya adalah komponen penting dari kehidupan masyarakat, yang dapat menunjukkan identitas dan prinsip-prinsip yang dianut oleh suatu kelompok. Seperti halnya tradisi budaya yang masih terus digunakan hingga saat ini oleh masyarakat aboge yang ada di Desa Pagelaran yaitu tradisi ritual sesajen dalam pernikahan. Adanya sudut pandang masyarakat yang berbeda-beda dan juga keyakinan dalam ritual sesajen pernikahan untuk menghindari hal-hal buruk yang dapat terjadi. Peneliti akan mengkaji dengan menggunakan perspektif ‘urf dengan beberapa rumusan yakni: (1) Apa motif yang melatarbelakangi adanya tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran. (2) Bagaimana praktik tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge ditinjau dari perspektif ‘urf. (3) Mengapa praktik tradisi ritual sesajen dalam pernikahan tumbuh dinamis dikalangan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran. Jenis penelitian yang digunakan adalah empiris sebagai salah satu bentuk penelitian hukum sosiologis dengan menggunakan pendekatan antropologis. Lokasi dari penelitian ini berada di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer berupa wawancara dan sumber data sekunder yang berasal dari dokumen-dokumen seperti penelitian jurnal terkait sesajen dan yang terkait pembahasan dalam penelitian, buku dan kitab ushul fiqh, dan juga referensi tambahan lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) motif yang melatarbelakangi adanya tradisi ritual sesajen dalam pernikahan masyarakat Islam aboge di Desa Pagelaran terjadi karena adanya motif sosial-budaya, sosial-keagamaan, sosial keamanan, dan sosial-kerukunan. (2) Praktik tradisi ritual sesajen yang dilakukan jika dilihat dari pespektif urf, tradisi tersebut masuk kedalam urf shahih sebab memenuhi syarat, begitu pula bisa menjadi ‘urf fasid dengan beberapa sebab lainnya. (3) Tradisi ritual sesajen pernikahan tumbuh dinamis dikalangan masyarakat Islam aboge, dapat dilihat dari segi ekonomi, sosial, budaya, dan alam yang memiliki banyak manfaat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam, U. K., Yusup, A., Fadlullah, S. F., & Nurbayani, S. (2019). Sesajen sebagai Nilai hidup bermasyarakat di Kampung Cipicung Girang Kota Bandung. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 1(1), 27–35. https://doi.org/10.52483/ijsed.v1i1.3

Aminullah, A. (2017). Sinkretisme Agama dan Budaya dalam Tradisi Sesajen di Desa Prenduan. Dirosat : Journal of Islamic Studies, 2(1), 1. https://doi.org/10.28944/dirosat.v2i1.64

Fidiyani, R. (2013). Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (Belajar Keharomonisan dan Toleransi Umat Beragama Di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas). 13(3).

Hadiwijaya. (2021). Analisis Manfaat dan Dampak Ekonomi dan Sosial Pada Pemanfaatan BMN Satuan Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran. Dalam Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Herawati, V. R., Budianto, A., & Budiono, H. (2022). Dampak Sosial Ekonomi Ritual Larung Sesaji Di Kawah Gunung Kelud Terhadap Masyarakat Setempat. Semdikjar 5.

Humaeni, D. A., Purwanti, E., Awaliyah, A., & Ed, B. (2021). Sesajen: Menelusuri Makna dan Akar Tradisi Sesajen Masyarakat Muslim Banten dan Masyarakat Hindu Bali. LP2M UIN SMH Banten.

Ibnu Rusydi & Siti Zolehah. (2018). Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman Dan Keindonesian. https://doi.org/10.5281/ZENODO.1161580

Krisdiyansah, Y., Mulyana, A., & Sugiyono. (2022). Degradasi Fungsi-Fungsi Pendidikan Dalam Pewarisan dan Perubahan Nilai- Nilai Sosial dan Budaya. Tanzhimuna, 2.

Linton, R. (1947). The Cultural Background of Personality. Routledge & Kegan Paul LTD.

Muallif. (2024). Memahami Aspek Spiritual: Hubungan Diri, Sesama, Alam Semesta, dan Manifestasi dalam Keseharian. Universitas Islam An Nur Lampung.

Najtama, F. (2018). Religiusitas dan Kehidupan Sosial keagamaan. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 9(2), 421–450. https://doi.org/10.32489/tasamuh.214

Nurdien H. Kistanto. (2008). Sistem Sosial Budaya di Indonesia. Fakultas Sastra Universitas Diponegoro, 7–8.

Nuswantoro. (2022, Oktober 8). Sesajen buat Penghormatan Alam dan Kehidupan [Sosial]. Mongabay. https://www.mongabay.co.id/2022/10/08/sesajen-buat-penghormatan-alam-dan-kehidupan/

Saiban, K. (2019). Metode Penetapan Hukum Islam. Setara Press.

Syarifuddin, A. (2008). Ushul Fiqh jilid 2 (Revisi). Prenadamedia Group.

Tylor, E. B. (1871). Primitive Culture (Vol. 1). John Murray.

Yaqin, A. (2023). Ushul Fiqh Dalil-dalil, Sumber-sumber, dan Komponen-komponen Hukum Islam. Madani.

Published

2025-03-19 — Updated on 2025-03-19

Versions

Issue

Section

Articles

How to Cite

TRADISI RITUAL SESAJEN DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ISLAM ABOGE DI DESA PAGELARAN KECAMATAN PAGELARAN KABUPATEN MALANG PERSPEKTIF ‘URF. (2025). Holistik Analisis Nexus, 2(3), 16-22. https://doi.org/10.62504/nexus1227