TINGGINYA BIAYA PERKAWINAN DI DESA SUNGAI LAUT KABUPATEN IDRA GIRI HILIR DALAM TRADISI ADAT JUJURAN PERSPEKTIF HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.62504/jimr1346Keywords:
Tradisi, Adat Jujuran, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tingginya biaya perkawinan dalam tradisi adat jujuran di Desa Sungai Laut, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Fokus kajian meliputi praktik pelaksanaan jujuran, dampak penentuan besarnya biaya jujuran, serta tinjauan hukum Islam terhadap tradisi tersebut. Penelitian menggunakan metode riset lapangan (field research) dengan sumber data utama dari Kepala Desa, Kepala Suku masing-masing adat, dan tokoh agama setempat. Data juga diperkuat melalui literatur pendukung berupa buku, jurnal ilmiah, majalah, artikel, serta dokumen terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) secara adat, jujuran dilaksanakan menjelang pernikahan, diawali dengan proses peminangan, penentuan nominal jujuran, penetapan tenggat waktu, hingga penyerahan jujuran yang umumnya dilakukan sebelum akad nikah. Berdasarkan perspektif ‘urf, tradisi tingginya nominal jujuran tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ‘urf yang sah. (2) Mayoritas masyarakat tidak merasa terbebani dengan tradisi ini dan tidak memandangnya sebagai praktik yang menyimpang dari prinsip hukum Islam.
Downloads
References
Abd. Basit Misbachul Fitri, 2018 Eksistensi Mahar Pernikahan dalam Islam, Jurnal Usratuna, Vol. 2, No.
Abdullah, Irwan. (2017). Konstruksi dan Reproduksi Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Abul Husain Muslim, Al-Imam bin al-Hajjaj al-Qusyairi an-Naisaburi. Shahih Muslim. Arab Saudi: Darussalam. hadist no. 1426
Agus, Bustanuddin. 2016. Agama Dalam Kehidupan Manusia: Pengantar Antropologi Agama . Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al-Zuhayli, Wahbah. (2001). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Amir, Muhammad. (2019). "Uang Panai’ dalam Perkawinan Adat Bugis-Makassar: Antara Gengsi, Beban, dan Makna". Jurnal Studi Sosial, 11(2), 112-125.
Amir, Syarifuddin. 2010. Garis-Garis Besar Fiqih. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Azhari, Fathurrahman dan Hariyanto, 2020. Jujuran dalam Perkawinan Masyarakat Banjar di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Depok: Rajawali Press.
Eko Rial Nugroho, Abdul Wahab, 2019, Perkawinan Tradisi Jujuran dalam Adat Bugis Perantau di Kutai Kartangera: Suatu Kajian Perbandingan dengan Hukum Islam, Wajah Hukum Vol. 3 (2)
Gazali, Rahman, Abdur. 2015. Fikih Munakahat. Jakarta: Prenamedia Group.
Harun, Nasroen. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Hasan, Mustofa. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: Pustaka Setia.
Husain Usman Dan Purnomo Setiady Akbar, 2024 Metodology Penelitian Sosial, (Jakarta: Bumi Aksara).
Ibrahim, Duski. 2019. Al-Qawa‟id Al-Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fiqih. Palembang: CV. Amanah.
Koentjaraningrat. (1984). Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, khususnya Pasal 30-34 tentang Mahar.
Maleong, Lexy J. 2017. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
Nurhayati and Ali Imran Sinaga, 2018 Fiqh Dan Ushul Fiqh
Sholihin, Rahmat. 2021. Tabu Perkawinan dalam Budaya Banjar, Jurnal: Al-Banjary, Vo.20 No. 2,
Syarifuddin, Amir. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Wahhab Khallaf, Abdul and Noer Iskander Al-Barsany, 1989. Kaidah Kaidah Hukum Islam. Rajawali
Sucipto, 2015 ‘Urf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum Islam, Jurnal ASAS
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfa Ma’rifah, Habibi Al-Amin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.