PENERAPAN AKAD SALAM BERDASARKAN PSAK 103 PADA TRANSAKSI E-COMMERCE SHOPEE STUDI KASUS: ONLINE SHOP ANSJERSEYSORE
DOI:
https://doi.org/10.62504/han1415Keywords:
Transaksi Jual Beli Online, PSAK 103, Akad SalamAbstract
Dalam perspektif Islam, transaksi jual beli termasuk dalam ranah fiqih muamalah niaga yang perkembangannya semakin pesat seiring dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi perdagangan. Islam menetapkan prinsip-prinsip syariah yang bersifat mengikat bagi para pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli, guna mewujudkan keadilan, transparansi, dan keberkahan dalam aktivitas ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis elemen-elemen pokok serta persyaratan standar akad salam pada transaksi jual beli pre-order yang dilaksanakan melalui platform toko online, serta kesesuaiannya dengan ketentuan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (PSAK Syariah) 103. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus, di mana data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap pedagang serta konsumen sebagai informan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar penjual telah memahami rukun dan syarat jual beli pre-order berdasarkan prinsip syariah. Praktik akad salam pada transaksi tersebut pada umumnya diterapkan dalam bentuk sistem pre-order. Namun demikian, pemahaman dan penerapan PSAK Syariah 103 masih belum dilakukan secara optimal, terutama terkait pencatatan dan pengakuan akuntansinya. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pelaku usaha, akademisi, regulator, serta masyarakat dalam mendorong pengembangan praktik perdagangan berbasis syariah yang berkelanjutan dan sesuai standar akuntansi syariah.
Downloads
References
ALAMSYAH1, P. U. (2025). IMPLEMENTASI AKAD SALAM BERDASARKAN PSAK 103. Jurnal Perbankan Syariah, 4(1), 2829-2642. doi:https://jurnal.insan.ac.id/index.php/jer
Anton Priyo Nugro1, M. L. (2024). Analisis Akad Salam (PSAK Syariah 103) pada Transaksi Jual Beli Online. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(3), 2997-3007. doi:10.47467/alkharaj.v6i3.4880
As’illah 1, N. N. (2024). Analisis Penerapan Transaksi Salam di E-Commerce Shopee. Jurnal Sahmiyya, 3, 367-378.
Chandra Kurniawan, H. E. (2024). Analisis Akad Salam (PSAK Syariah 103) Pada Transaksi Jual Beli Online. Jurnal Pemimpin Bisnis Inovatif (JPBI), 1(2), 14-23. doi:https://doi.org/10.61132/jpbi.v1i2.72
Muammar Khaddafi1, N. A. (2024). Penerapan Akuntansi Syariah dalam Jual Beli Online (E-Commerce). Jurnal Penelitian Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(4), 42-51. doi:https://doi.org/10.59059/jupiekes.v2i4.1713
Neli Lintang Happy Daily, S. H. (2025). IMPLEMENTASI AKAD SALAM DALAM TRANSAKSI E-COMMERCESHOPEE: STUDI KEPATUHAN SYARIAH. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(6), 1-15.
Retno Dyah Pekerti1, D. S. (2019). TRANSAKSI E-COMMERCE: ANALISIS SUDUT PANDANGAKAD WAKALAH DAN SALAM SERTA PSAK SYARIAH 103. Journal of Accounting and Business, 3(1), 78-100. doi:https://doi.org/10.20884/1.sar.2019.4.1.1613
Saprida, S. (2018). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Journal of Accounting and Business, 4(1), 121-130. doi:https://doi.org/10.32507/mizan.v4i1.177
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ani Nuriska Safitri, Ayulia Rahma Putri Silampari, Jovana Clements, Karina Arviana, Mawalda Azharah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










