PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR DAMPAK PERTAMBANGAN TANAH DI KECAMATAN TAMBANG ULANG BERDASARKAN UU NOMER 3 TAHUN 2020 DAN UU NOMER 38 TAHUN 2004

Authors

  • Hikmah Aulia Uin Antasari Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/han1446

Keywords:

Pertambangan tanah, peran pemerintah, UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 38 Tahun 2004, pengawasan, kerusakan jalan, lingkungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah dalam mengatur dampak kegiatan pertambangan tanah terhadap kondisi jalan umum di Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Sentralisasi kewenangan perizinan dan pengawasan ke pemerintah pusat telah melemahkan peran pemerintah daerah dalam mengendalikan dampak negatif pertambangan. Lemahnya koordinasi antarinstansi, minimnya pengawasan, serta ketidaktegasan dalam penegakan hukum membuat praktik pertambangan ilegal tetap marak. Dampaknya, jalan umum mengalami kerusakan serius, terjadi pencemaran lingkungan, serta timbul gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Pelaku usaha sering kali mengabaikan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pembersihan jalan, sehingga beban sosial dan ekonomi ditanggung masyarakat sekitar. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta penegakan hukum, penguatan kapasitas daerah dalam pengelolaan dampak lingkungan, dan peningkatan partisipasi masyarakat lokal dalam pengawasan kegiatan pertambangan. Upaya ini penting untuk mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan kepentingan publik, khususnya dalam menjaga fungsi dan keselamatan infrastruktur jalan umum. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Farisi, M. S. (2021). DESENTRALISASI KEWENANGAN PADA URUSAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(1), 20–31. https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699

Eka Utami, N. (2023). Sentralisasi Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Perizinan Tambang Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Mineral Dan Batubara. Jurnal Lex Renaissance, 8(2), 360–378. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss2.art10

Farhan Tigor Lubis, M. & Khairil Afandi Lubis. (2024). KONTRADIKSI KEWENANGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN TAMBANG PASCA LAHIRNYA UU NO 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA. Grondwet, 3(2), 18–30. https://doi.org/10.61863/gr.v3i2.41

Jamil, N. R. (2022). Problematika Penerapan Izin Usaha Pertambangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Dampak pada Otonomi Daerah. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam, 2(2). https://doi.org/10.14421/staatsrecht.v2i2.2809

Jamin, M., Jaelani, A. K., Mulyanto, M., Kusumaningtyas, R. O., & Ly, D. Q. (2023). The Impact of Indonesia’s Mining Industry Regulation on the Protection of Indigenous Peoples. Hasanuddin Law Review, 9(1), 88. https://doi.org/10.20956/halrev.v9i1.4033

Kadir Jaelani, A., Octavia Kusumaningtyas, R., & Orsantinutsakul, A. (2022). The model of mining environment restoration regulation based on Sustainable Development Goals. Legality : Jurnal Ilmiah Hukum, 30(1), 131–146. https://doi.org/10.22219/ljih.v30i1.20764

Kuswardani, I. F., & Anggraini, Y. I. (2021). Revisi UU Minerba Sebagai Tonggak Baru Pertumbuhan Ekonomi Bangsa. Jurnal Teknologi Sumberdaya Mineral (JENERAL), 2(1), 1. https://doi.org/10.19184/jeneral.v2i1.25880

Marilang. (2024). Responsible Mining Governance: Minimizing Environmental Impact for a Better Future. Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 11(1), 67–73. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v11i1.48065

Moh. Taufik. (2024). Implementation of Environmental Law in Mineral and Coal Mining. International Journal of Law and Society, 1(3), 01–15. https://doi.org/10.62951/ijls.v1i3.38

Negara, S. (2004). “Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.” Republik Indonesia, 2004. Jakarta. (Jakarta:Republik Indonesia., 2004.).

Negara, S. (2020). “Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Sekretariat Negara.” Republik Indonesia., 2020. JAKARTA. (Jakarta:Republik Indonesia., 2020.).

Nur Aulia, W., Abdullah Faqih, M., Mulyadi, D., & Mulyana, A. (2025). Efektivitas Kebijakan Hukum Mengenai Penyelesaian Konflik Pertambangan Antara Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(4), 11. https://doi.org/10.47134/par.v2i4.4719

Ranjani, G. & Hendi Setiawan. (2024). Green Constitution: Tinjauan Kemanfaatan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Melalui Reklamasi dan Pascatambang. Lex Renaissance, 9(1), 108–133. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss1.art6

Rompas, B., & Hayati, T. (2022). Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan: Ancaman dan Perlindungan terhadap Lingkungan Hidup. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 177–191. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4908

Ulpa, P., Abdillah, J., Gunawan, A. F., & Marhayani, C. (2023). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kegiatan Penambang Ilegal di Dalam Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara. Jurnal Legalitas, 1(2), 129–137. https://doi.org/10.58819/jle.v1i2.108

Yuniarsih, R. I. (2025). Sanksi Tindak Pidana Illegal Mining dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 34–48. https://doi.org/10.15575/jaa.v3i1.1691

Zulfikar, A. A. (2023). PENGARUH PENEGAKAN HUKUM PIDANA DAN DAMPAKNYA TERHADAP WILAYAH PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Keadilan, 21(2), 75–90. https://doi.org/10.37090/keadilan.v21i2.1045

Published

2026-02-04

How to Cite

PERAN PEMERINTAH DALAM MENGATUR DAMPAK PERTAMBANGAN TANAH DI KECAMATAN TAMBANG ULANG BERDASARKAN UU NOMER 3 TAHUN 2020 DAN UU NOMER 38 TAHUN 2004. (2026). Holistik Analisis Nexus, 3(2), 1-11. https://doi.org/10.62504/han1446