ANALISIS MENGENAI KETIDAKSETARAAN PERLAKUAN HUKUM ANTARA RAKYAT BIASA DAN ELIT POLITIK BERDASARKAN PASAL 3 KUHAP DAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN

Authors

  • Deasry Siti Nurwahid Universitas Islam Negri Antasari Banjarmasin, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/han1447

Keywords:

Kesetaraan Hukum, KUHAP, Kekuasaan Kehakiman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif fenomena ketidaksetaraan perlakuan hukum antara rakyat biasa dan elit politik dalam perspektif Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kedua ketentuan tersebut secara normatif menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), namun dalam praktiknya, penerapan prinsip tersebut masih belum berjalan sesuai idealisme hukum Indonesia yang menempatkan keadilan sebagai tujuan utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan realitas penerapannya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksetaraan hukum di Indonesia disebabkan oleh lemahnya independensi lembaga peradilan, pengaruh kekuasaan politik dan ekonomi, rendahnya integritas aparat penegak hukum, serta budaya hukum masyarakat yang masih feodal. Untuk mewujudkan kesetaraan hukum yang substantif, diperlukan reformasi struktural dan moral melalui penguatan independensi peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Banna, N. H., Ardana, N. N., Kurniawan, M. F., & Prasetyo, R. D. (2025). Analisis Ketimpangan Keadilan di Indonesia: Potret Buram Hukum yang Berpihak pada Kuasa. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 125–134.

Amri, U., Irwan, M., & Iskandar, I. (2025). Returning State Financial Losses in Corruption Crimes in the Framework of Progressive Law. Journal of Anti-Corruption, 72–83.

Anggara, A. T. (2025). Politik Hukum Pelonggaran Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Korupsi. Journal of Anti-Corruption, 52–71.

Askar, M. A., Peni Permata Sari, Sri Rahmadani, M. Melyandra, Satya Eka Putra, dan Asrul Permata. (2023). Persoalan-Persoalan Hukum Tata Negara Kontemporer. CV. DOTPLUS Publisher.

I. A. S., Maulida. S. F, Waliden, & Rachmatulloh, M. A. (t.t.). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 123–142, 2022.

Rasiwan, I. (2024). Rekonstruksi Hukum Berbasis Nilai Keadilan: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pelacuran Dalam KUHP. AMU Press, 1–206.

Sari, D. (2020). Budaya Patronase dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1).

Sarwandari, A. P., & Fauzi, A. M. (2025). Ketidakadilan Hukum di Indonesia Dalam Penanganan Kasus Nenek Asyani. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/1139

Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=cWklEQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=ANALISIS+MENGENAI+KETIDAKSETARAAN+PERLAKUAN+HUKUM+ANTARA+RAKYAT+BIASA+DAN+ELIT+POLITIK+BERDASARKAN+PASAL+3+KUHAP+DAN+PASAL+4+AYAT+(1)+&ots=f3_u09QlZW&sig=n-UbiQaFPuuHq6SD3nijZ4JM2mQ

Published

2026-02-08

How to Cite

ANALISIS MENGENAI KETIDAKSETARAAN PERLAKUAN HUKUM ANTARA RAKYAT BIASA DAN ELIT POLITIK BERDASARKAN PASAL 3 KUHAP DAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN. (2026). Holistik Analisis Nexus, 3(2), 12-23. https://doi.org/10.62504/han1447