ANALISIS REGULASI PENGGUNAAN INTERCOM PADA HELMET BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DALAM PERSEPEKTIF KESELAMATAN LALU LINTAS MENURUT PP NOMOR 55 TAHUN 2012

Authors

  • Dudi Handayani Universitas Islam Antasari Banjarmasin Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/han1448

Keywords:

Pertambangan tanah, peran pemerintah, UU No. 3 Tahun 2020, UU No. 38 Tahun 2004, pengawasan, kerusakan jalan, lingkungan

Abstract

Keselamatan lalu lintas merupakan prioritas utama dalam sistem transportasi jalan raya, di mana helm berperan penting sebagai alat pelindung diri bagi pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan teknologi, muncul penggunaan helm intercom, yang menawarkan kemudahan komunikasi saat berkendara dan meningkatkan kenyamanan pengguna. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan maupun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibatnya, terjadi kekosongan norma terkait status hukum dan aspek keselamatan dari penggunaan intercom tersebut. Studi ini berorientasi guna menginvestigasi regulasi penggunaan intercom pada helm pengendara sepeda motor dalam perspektif keselamatan lalu lintas menurut PP Nomor 55 Tahun 2012, serta menilai sejauh mana regulasi yang ada dapat mengakomodasi kemajuan teknologi helm modern tanpa mengurangi fungsi perlindungan dan efektivitas keselamatan pengendara sepeda motor. Prosedur yang diaplikasikan ialah riset hukum preskriptif yakni investigasi yang terpusat pada analisis kaidah hukum terkodifikasi serta ajaran hukum yang berkaitan. Ancangan peraturan perundang- undangan (statute approach) plus gagasan (conceptual approach). Informasi diakumulasi via eksaminasi pustaka, peraturan perundang-undangan, berikut analisis standar teknis helm ber-SNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan intercom pada helm belum memiliki dasar hukum yang jelas dan belum diakomodasi dalam SNI 1811:2007. Walaupun tidak secara eksplisit dilarang, modifikasi struktur helm untuk pemasangan intercom berpotensi mengurangi efektivitas perlindungan kepala dan bertentangan dengan prinsip laik jalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012.diperlukan pembaruan regulasi serta revisi terhadap standar SNI helm agar mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan pengendara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriyani, W., Sacipto, R., Susanto, D., Vidiati, C., Kurniawan, R., & Nugrahani, R. A. G. (2023). Technology, Law And Society. Tohar Media.

Cahyani, A. N., & Junaidy, A. B. (2025). Larangan Bermain Smartphone Saat Berkendara Berdasarkan Prespektif Sad-Dhariah. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (E-Issn: 2776-1916), 5(02), 1-16.

Hasanah, U. (2016). Pengembangan kemampuan fisik motorik melalui permainan tradisional bagi anak usia dini. Jurnal Pendidikan Anak (Website Ini Sudah Bermigrasi Ke Website Yang Baru==> Https://Journal. Uny. Ac. Id/V3/Jpa).

Kumar, A. S. H. I. S. H., Manjunath, S. S., Monish, R., & Ramya, S. (2019). The Intercom Enabled Helmet.

Int. Res. J. Eng. Technol, 6, 3986-3988.

Li, R., Chen, Y. V., & Zhang, L. (2019). Effect of music tempo on long-distance driving: which tempo is the most effective at reducing fatigue?. i-Perception, 10(4), 2041669519861982.

Mhatre, K., Nandwadekar, R., Patil, A., Shinde, R., & Kamble, P. (2020, April). Smart helmet With Intercom Feature. In Proceedings of the 3rd International Conference on Advances in Science & Technology (ICAST).

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang No.22 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5317.

Rangkuti, N. M. (2019, October). Analisa Tingkat Keselamatan Lalu Lintas Pada Persimpangan Dengan Metode Traffic Conflict Technique (TCT). In Seminar Nasional Teknik Industri 2019 (Vol. 4, No. 1). Teknik Industri Universitas Malikussaleh.

Rimadini, M. (2025). Klasifikasi Dan Standar Sanksi Terhadap Notaris yang Meninggalkan Wilyah Jabatannya Atas Asas Kepastian Hukum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3653-3674.

Samsiar, S., Najemi, A., Haryadi, H., & Erwin, E. (2022). Pentingnya Pengetahuan Tata Tertib Berlalu Lintas dalam Mencegah Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Pelajar Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 6(2), 366-373.

Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811-2007. Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.

Published

2026-02-13

How to Cite

ANALISIS REGULASI PENGGUNAAN INTERCOM PADA HELMET BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR DALAM PERSEPEKTIF KESELAMATAN LALU LINTAS MENURUT PP NOMOR 55 TAHUN 2012. (2026). Holistik Analisis Nexus, 3(2), 24-32. https://doi.org/10.62504/han1448