ANALISIS YURIDIS AMBIGUITAS REGULASI PENGELOLAAN WAKAF UANG MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Rais Muqsith Araia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Author
  • Maulana Al Khair Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Author
  • Muhammad Muhibban Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/han1566

Keywords:

Wakaf Uang, Crowdfunding, FinTech, Kepastian Hukum, Hukum Islam

Abstract

Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan inovasi penghimpunan dana sosial Islam, salah satunya melalui platform crowdfunding untuk wakaf uang (cash waqf). Di Indonesia, praktik ini menjanjikan akselerasi potensi wakaf yang sangat besar. Namun, terdapat gap dan ambiguitas regulasi antara hukum positif dengan dinamika fikih kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi eksis belum sepenuhnya memitigasi risiko hukum terkait legalitas platform non-Nazhir sebagai intermediary, perlindungan konsumen (wakif), dan kejelasan skema potongan biaya platform. Diperlukan harmonisasi regulasi yang integratif antara Badan Wakaf Indonesia (BWI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) guna menciptakan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan wakaf uang digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fahtoni, H. (2024). Implementasi Wakaf Produktif di Era Digital: Perspektif Fikih dan Kebijakan Publik. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1-15. Link Jurnal: https://jurnalnasional.umpo.ac.id/index.php/JHES/article/download/26387/9563/86872

Hasna, A. (2024). Inovasi Wakaf Tunai Digital Sebagai Instrumen Keuangan Berkelanjutan. JEI: Jurnal Ekonomi Islam, 322-335. Link Jurnal: https://oj.mjukn.org/index.php/jei/article/download/704/85

Luthfie, F. S., Lita, H. N., & Harrieti, N. (2022). Crowdfunding Waqf Model: Perlindungan Hukum Dana Wakaf yang Dikumpulkan Melalui Platform Crowdfunding. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 60. Link Jurnal: https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/4738

Nurdin, N. (2026). Digitalisasi Wakaf: Analisis Penerapan Donasi Abadi Perspektif Hukum Islam dan Regulasi di Indonesia. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 15(1). Link Jurnal: https://journal.um-surabaya.ac.id/Maqasid/article/view/31176/10777

Ubaid, U. (2023). Crowdfunding-Waqf melalui Platform Wakaf Kita untuk Proyek Infrastruktur Pendidikan. IJAZA: Indonesia Journal of Zakat and Waqf, 1(2). Link Jurnal: https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/filantropi/article/download/6376/2544

Zakariya, A. F., Istiqomah, N. H., & Aji, B. (2021). Potensi Wakaf Uang Digital (Financial Technology Syariah) Dalam Membangun Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat. Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics, 4(2), 109-124. Link Jurnal: https://ejurnal.iai-tabah.ac.id/index.php/musthofa/article/download/892/606

Peraturan Perundang-undangan & Fatwa:

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

• Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

• Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 02/DSN-MUI/IV/2002 tentang Wakaf Uang.

Published

2026-07-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS AMBIGUITAS REGULASI PENGELOLAAN WAKAF UANG MELALUI PLATFORM CROWDFUNDING DI INDONESIA: PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. (2026). Holistik Analisis Nexus, 3(7), 25-31. https://doi.org/10.62504/han1566