TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT TERHADAP TRADISI “NGANTAK SALAH” PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN

Authors

  • Hilya Zulva Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor Author
  • Muhammad Misbakul Munir Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor Author
  • Nurul Amalia Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa, Bogor Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr458

Keywords:

perkawinan, tradisi, hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis tradisi ngantak salah pada adat Lampung, yang merupakan bagian dari budaya tradisional masyarakat Lampung. Ngantak salah adalah praktik adat yang dilakukan oleh masyarakat Lampung untuk menghilangkan kesalahan atau dosa yang dilakukan oleh seseorang, biasanya dalam bentuk ritual atau upacara. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana tradisi ngantak salah ini dipraktikkan oleh masyarakat Lampung, apa tujuan dan implikasinya terhadap kehidupan masyarakat, serta bagaimana tradisi ini dapat dipertahankan dan dikembangkan dalam era globalisasi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman lebih dalam tentang budaya tradisional masyarakat Lampung dan bagaimana cara mempertahankan dan mengembangkan tradisi ini untuk generasi mendatang. Tujuan perkawinan dalam Islam adalah terjaganya dan terpeliharanya keturunan dan kesucian diri manusia. Setiap di daerah pasti memiliki suatu adat dan kebiasaan yang berbeda-beda di dalam adat perkawinan, yang sering kita sebut sebagai tradisi. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana prosesi tradisi ngantak salah pada perkawinan adat Lampung Pepadun di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus? bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap prosesi tradisi ngantak salah Suku Lampung bisa dibedakan antara masyarakat Lampung beradat Saibatin dan Pepadun. Kedua kelompok masyarakat adat tersebut memiliki struktur hukum adat yang berbeda.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adam Fahrezi, Khevin, Bianca Virgiana, Merita Auli, Jl Ki Ratu Penghulu No, Karang Sari Baturaja OKU, and Universitas Baturaja Jl Ki Ratu Penghulu No. 2022. “Analisis Makna Simbolik Tradisi Rasan Sanak Pada Perkawinan Adat Etnis Lampung Pepadun Di Desa Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Analysis of the Symbolic Meaning of the Rasan Relatives Tradition in the Lampu.” Jurnal Massa 03: 184–91. https://journal.unbara.ac.id/index.php/JM.

Andayani, Desiy; Sinaga, Tuntun; Hilal, Iqbal. 2018. “Perkawinan Adat Pepadun Di Tiyuh Gunungterang Dan Implikasinya Dalam Pembelajaran Bahasa Lampung,” no. November: 1–13.

Aziz. 2018. “Syarat Pernikahan Dalam Hukum Islam Dan Syarat Afministrasi Nikah Dalam KUA,” 25–60.

Civciristov, Srgjan, Andrew M. Ellisdon, Ryan Suderman, Cindy K. Pon, Bronwyn A. Evans, Oded Kleifeld, Steven J. Charlton, et al. 2014. “‘Tinjauan Fiqih Munakahat Terhadap Tradisi Ngantak Salah Pada Perkawinan Adat Lampung Pepadun (Studi Di Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus).’” Science Signaling 11 (551): 746–59. http://webs.ucm.es/info/biomol2/Tema 01.pdf%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.addr.2009.04.004.

Dahwadin, and Muhibban. 2022. “Tafsir Ayat-Ayat Al-Quran Tentang Wali Dalam Perkawinan Menurut Ulama.” Change Think Journal 1 (2): 203–18. https://www.journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/changethink/article/view/715.

Di, Keluarga, Kabupaten Lampung, and Annisa Saraswati. 2022. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Tetapol Dalam Perkawinan Adat Lampung Saibatin Dan Implikasinya Terhadap Keharmonisan Pendahuluan Yang Sudah Mampu , Karena Perkawinan Dapat Mengurangi Kemaksiatan Baik Berupa” 05.

Hamidi, Ahmad. 2018. “Unika Atma Jaya, 10 − 12 April 2018,” no. April: 34–38.

Hariwijaya, M, and Hanggar Kreator. n.d. “M. Hariwijaya, Tata Cara Penyelengaraan Perkawinan Adat Jawa (Jogjakarta: Hanggar Kreator, 2004), Hal. 1-2.”

Iv, B A B. 2004. “Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Beserta Penjelasannya,” 8. https://books.google.co.id/books?id=QblS%5C_ZpnAGQC.

Kaffah, Addina Silmi. 2022. “Urgensi Tradisi Sesan Dalam Pernikahan Adat Lampung Pepadun Dalam Perspektif Kaidah Al-‘Ādah Muhakkamah: Studi Di Desa Kedaton Induk Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.”

Khairuzzadhi, Fadly. 2015. “PENGANGKONAN DALAM PERNIKAHAN BEDA SUKU PADA MASYARAKAT LAMPUNG PEPADUN (Studi Di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah),” 86.

Roveneldo, Roveneldo. 2017. “Prosesi Perkawinan Adat Istiadat Lampung Pepadun: Sebagai Bentuk Pelestarian Bahasa Lampung.” Ranah: Jurnal Kajian Bahasa 6 (2): 220. https://doi.org/10.26499/rnh.v6i2.265.

Sugiarto. 2016. “TRADISI PERKAWINAN SEMBAMBANGAN DALAM PERPEKTIF USHUL FIQH DAN TEORI KONSTRUKSI SOSIAL” 4 (1): 1–23.

Suhendra. 2014. “Tradisi Sebambangan Dalam Adat Lampung Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Kelurahan Sinar Waya Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Lampung,” 75.

Surur, Iqbalus. 2020. “TRADISI PENCULIKAN CALON PENGANTIN WANITA ( SEBAMBANGAN ) DALAM PERKAWINAN ADAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Di KelurahanPanaragan Jaya KecamatanTulangBawang Tengah KabupatenTulangBawang Barat Propinsi Lampung ).”

Sururi, Fathu. 2016. “Mak Di Juk Siang Pada Masyarakat Adat Lampung Pepadun Megou Pak.” Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law 6 (01): 13.

Susanti, Reni. 2022. “Makna Tradisi “ Pemacakhan “ Pada Upacara Pernikahan Masyarakat Lampung Adat Saibatin Pekon Way Kerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung: Pendekatan Etnografi Komunikasi.” Jurnal Studi Ilmu Sosial Dan Politik 2 (2): 143–57. https://doi.org/10.35912/jasispol.v2i2.1807.

Tri Nugroho, Agung. 2019. “Seserahan Dalam Perkawinan Adat Lampung Lampung.” Sabda 14 (1): 31–41. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/sabda/article/view/26735/16100.

Virna Atikasari, Eti Mul Erowati, Elisabeth Pudyastiwi. 2020. Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum. Vol. 22. http://e-journal.unwiku.ac.id/hukum/index.php/CH/article/view/115.

Wahyuni, Tri, Inni Inayati Istiana, and Ratna Asmarani. 2023. “Denda Adat Pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, Dan Tradisi) 9 (1): 77–90. https://doi.org/10.18784/smart.v9i1.1895.

Wirawan, Aditya. 2008. “Kajian Yuridis Perkawinan Semu Sebagai Upaya Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.” program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Published

2024-05-14

Issue

Section

Articles

How to Cite

TINJAUAN FIKIH MUNAKAHAT TERHADAP TRADISI “NGANTAK SALAH” PADA PERKAWINAN ADAT LAMPUNG PEPADUN. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(5), 52-60. https://doi.org/10.62504/jimr458