KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM

Authors

  • Alya Cahyani Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Nurul Amalia Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author
  • Rima Hafidz Ramadhani Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Al Wafa, Bogor, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/jimr585

Keywords:

Kedudukan, ibu, istri, pemberian nafkah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, hadis, dan pendapat para ulama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ibu dan istri memiliki kedudukan yang penting dalam pemberian nafkah. Suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.Selain itu, hukum Islam juga memberikan perlindungan kepada ibu sebagai istri dalam menerima nafkah dari suami. Ibu memiliki hak untuk menerima nafkah dalam periode tertentu setelah perceraian atau ketika anak-anak masih dalam masa menyusui.Dalam penelitian ini juga ditemukan bahwa pemberian nafkah bukan hanya kewajiban suami semata, tetapi juga merupakan hak istri dan anak-anak. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan keikhlasan dan rasa tanggung jawab, tanpa adanya penindasan atau perlakuan yang tidak adil.Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam sangat penting. Suami memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, sementara ibu memiliki hak untuk menerima nafkah tersebut. Pemberian nafkah harus dilakukan dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab agar tercipta hubungan yang harmonis dalam keluarga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Mas’ arii. (n.d.). Standar pemberian nafkah kepada istri perspektif filsafat hukum islam. 116–131.

Andriana, F. (2021). ISTRI BERGAJI : ANALISIS PERAN WANITA BEKERJA DALAM MENINGKATKAN EKONOMI KELUARGA. 8(1), 13–32.

Bahri, S. (2015). Konsep Nafkah dalam Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 381–399. https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/view/6069/5002

Darmawati. (2014). NAFKAH DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Studi Kasus di Kelurahan Gunung Sari Makassar ).

Fatakh, A. (2018). NAFKAH RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKSTIF HUKUM ISLAM. 3(1), 57–74.

Fathurrahman, N. (2022). PERBANDINGAN KEWAJIBAN NAFKAH PERSPEKTIF ِHukum Islam. 3(2), 193–206. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.20160

Hj. Salmah Intan. (2014). Kedudukan Perempuan Jurnal Politik Profetik Volume 3 Nomor 1 Tahun 2014. 3.

Imam Faishol. (n.d.). Jurnal Keislaman. 2, 153–166.

Kurniasih, D. (n.d.). Menelisik Kewajiban Suami : Membuka Tanggung Jawab Keluarga Menurut Kitab-Kitab Klasik.

Kushendar, A. D., & Effendy, D. (n.d.). Tanggung Jawab Suami terhadap Istri dalam Menafkahi Keluarga Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif.

Netti, M. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Bingkai Hukum Keluarga. 10(1), 17–26.

Nurani, S. M., & Sy, S. (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam. 3(1), 98–116.

Nuroniyah, W., Bustomi, I., & Nurfadilah, A. (n.d.). KEWAJIBAN NAFKAH DALAM KELUARGA PERSPEKTIF HUSEIN MUHAMMAD. 4(1), 107–120.

Nuryani, D. (2020). KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI PERSPEKTIF HADIS. 6(2), 170–206.

Rahmah Mu’in. (2017). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH ( Studi Kasus Masyarakat Desa Pambusuang Kec . Balanipa Kab . Polewali Mandar ) Abstrak. 2(1), 85–95.

Rozali, I. (2017). Konsep Memberi Nafkah Dalam Islam. 06, 189–202.

Hamsin, M. K., Hukum, F., Muhammadiyah, U., Jl, Y., & Selatan, L. (n.d.). MUNAKAHAT DAN UNDANG-UNDANG.

Khitam, H. (2020). Nafkah dan Iddah: Perspektif Hukum Islam. 12(2), 189–205.

Taheras, M. T., & Nelly, J. (2022). Nafkah Istri Dalam Perspektif Hadits. 6, 12826–12834.

Published

2024-06-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(6), 51-60. https://doi.org/10.62504/jimr585