UPAYA OMBUDSMAN PADANG DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI MALADMINISRASI

Authors

  • Alfado Genta Rahmadhan Universitas Negeri Padang Author
  • Rival Muhamadani Universitas Negeri Padang Author
  • Rizki Syafril Universitas Negeri Padang Author

DOI:

https://doi.org/10.62504/nexus619

Keywords:

ombudsman , upaya, maladministrasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya yang dilakukan oleh Ombudsman Padang dalam mengimplementasikan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Ombudsman, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, memainkan peran krusial dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan meliputi studi literatur, wawancara mendalam dengan pejabat Ombudsman, serta analisis data kasus maladministrasi yang ditangani oleh lembaga ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman Padang telah melakukan berbagai inisiatif, termasuk sosialisasi tentang hak-hak masyarakat, pelatihan bagi aparatur sipil negara, serta penerapan mekanisme pengaduan yang efektif dan transparan. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi, seperti resistensi dari beberapa instansi pemerintah dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang fungsi Ombudsman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai pelayanan publik yang benar-benar bebas dari maladministrasi, diperlukan kolaborasi yang lebih erat antara Ombudsman, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hasjimzoem, Y. (2014). Eksistensi Ombudsman Republik Indonesia. Fiat Justisia, 8(2), 192-207.

Holle, E. S. (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Sasi, 17(3), 21-30.

Kusuma, D. A., & Andikia, F. (2021). Peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Dalam Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Di Kota Padang. Journal of Social and Economics Research, 3(1), 021-029.

Warokka, M. (2017). Peran Ombudsman Dalam Pengawasan Pelayanan Publik Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Lex Privatum, 5(1).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Purnama, N., Miskiyah, A., & Anwar, M. K. (2023). Upaya Pencegahan Maladministrasi Oleh OMBUDSMAN Republik Indonesia Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(1), 17-29.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia

https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--mengenal-pelayanan-publik

Published

2024-06-13

Issue

Section

Articles

How to Cite

UPAYA OMBUDSMAN PADANG DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BEBAS DARI MALADMINISRASI. (2024). Holistik Analisis Nexus, 1(6), 142-145. https://doi.org/10.62504/nexus619